
Legislator Soroti Prosedur Pencairan Bansos Karimun

Karimun (Antara Kepri) - Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jamaluddin menyoroti prosedur pencairan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013 di lingkungan pemkab setempat yang dinilainya berpotensi merugikan keuangan negara.
"Dalam rapat pansus tadi, saya menyampaikan soal lemahnya pengawasan pencairan dana bansos. Prosedur pencairannya juga sangat longgar sehingga rentan terjadinya kerugian keuangan negara," Jamaluddin seusai rapat tertutup Pansus Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Karimun Tahun Anggaran 2013 di Gedung DPRD Karimun, Rabu.
Jamaluddin, anggota pansus tersebut, mencontohkan adanya prosedur yang membolehkan pemohon bantuan memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pencairan dana.
Dengan berbekal surat kuasa yang ditandatangani di atas kertas bermaterai serta melampirkan fotokopi KTP, tutur dia, si penerima kuasa dapat dengan mudah melakukan pencairan dana.
"Seharusnya, pejabat yang berwenang mencairkan dana meneliti lebih dahulu keabsahan penerima kuasa untuk menghindari adanya proposal fiktif," tuturnya.
Pencairan dana yang dikuasakan pemohon bantuan tanpa diverifikasi ulang, menurut dia berpotensi menjadi lahan subur bagi para koruptor untuk menggerogoti uang rakyat.
"Harus dicermati identitas penerima kuasa. Dan verifikasi ulang pihak yang mengajukan bantuan," katanya.
Jamaluddin yang juga Ketua Komisi A mengatakan, lemahnya pengawasan dalam pencairan dana bansos juga berpotensi munculnya pemohon bantuan dengan mengajukan proposal dalam jumlah lebih dari satu.
"Ada indikasi, pemohon bantuannya satu orang, tapi proposalnya lebih dari satu, bahkan sampai lima proposal. Jika satu proposal disetujui Rp5 juta, maka dana yang ia terima mencapai Rp25 juta. Ironisnya lagi, kegiatan yang dipaparkan dalam proposal hanya kegiatan fiktif," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah harus mengevaluasi kembali prosedur permohonan dan pencairan dana bansos karena sangat rentan terjadinya korupsi, termasuk juga konspirasi antara pihak yang memohon bantuan dengan pihak yang mencairkan bantuan.
"Kami minta bansos yang dicairkan dengan surat kuasa diteliti ulang untuk mencegah kebocoran keuangan daerah. Kemudian, pemohon bantuan juga harus diteliti dengan seksama," ucapnya.
Pansus LKPj, kata dia, telah membahas masalah prosedur pencairan dana bansos itu dalam rapat yang dihadiri Sekda TS Arif Fadillah sehingga ia berharap menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
