Logo Header Antaranews Kepri

Tahun Ini 15 Buruh Galangan Batam Tewas

Jumat, 12 September 2014 16:02 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Serikat Pekerja Metal Indonesia mencatat pada tahun 2014 hingga September sebanyak 15 buruh perusahaan galangan kapal di Kota Batam, Kepulauan Riau, tewas terkait lemahnya pelaksanaan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).

"Tahun ini saja ada 15 orang yang meninggal akibat kelalaian melaksanakan keselamatan kerja, itu belum ditambah yang luka-luka mencapai puluhan orang," kata bidang advokasi SPMI Batam, Parulian Ungkur di Batam, Jumat.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 50 persen dibandingkan kecelakaan kerja tahun sebelumnya.

Menurut dia, kecelakaan kerja paling besar terjadi beberapa pekan lalu di perusahaan Bandar Abadi Tanjunguncang yang menewaskan empat pekerja dan belasan lainnya luka berat.

Selain di Bandar Abadi, ia mencatat beberapa kecelakaan kerja lain juga terjadi di McConnell dan ASL.

Kecelakaan kerja umumnya akibat kurangnya standar pengamanan untuk pekerja.

Umumnya, korban dari kecelakaan kerja itu dialami oleh pekerja subkontraktor melalui tenaga alih daya.

"Mereka yang 'outsourcing' ini harus melengkapi keselamatan kerja sendiri. Perusahaan 'outsourcing' tidak mau menyiapkannya," kata dia.

Akibatnya, pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan yang tidak sesuai standar, mengingat harga sepatu, baju, helm dan kaca mata terbilang relatif mahal.

Hal itu berbeda dengan karyawan langsung dari perusahaan galangan kapal. Umumnya, seluruh perlengkapan keselamatan sudah disiapkan oleh perusahaan.

"Kasihan kawan-kawan yang dari 'outsourcing', mereka harus melengkapi perlengkapan sendiri. Padahal itu seharusnya disiapkan perusahaan," kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono mengatakan banyak kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan ke kepolisian, sehingga tidak bisa diusut oleh aparat.

"Kecelakaan kerja, biasanya tidak langsung lapor kepolisian, sepanjang ini kami proaktif," kata dia.

Polisi juga tidak bisa langsung masuk ke ranah tersebut, melainkan harus menyelidiki dengan benar apakah ada unsur kelalaian di dalamnya.

"Seperti yang di Usda, ada yang jatuh. Tapi sudah diselesaikan oleh pekerja, selesai," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026