Anambas (Antara Kepri) - Destructif Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Kepulauan Anambas belum serius dan maksimal padahal kabupaten ini memiliki sejuta pesona alam yang sangat menjanjikan.
“Pariwisata di Anambas harus diakui belum berkembang, walaupun secara fisik memiliki kekayaan alam yang luar biasa dari pulau-pulau indah, terumbu karang unik, ekosistem mangrove dan kekayaan seni budaya, namun pengelolaan dan pemanfaatannya belum optimal,†Ungkap Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Mohd. Abdi Suhufan, Selasa.
Dia menyebutkan bahwa lambatnya kemajuan sektor pariwisata di kabupaten maritim ini karena belum adanya Peraturan Daerah tentang Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, padahal Perda ini strategis mengatur tentang pemanfaatan ruang yang ada di laut termasuk kegiatan pariwisata.
“Tidak cukup RTRW saja, karena itu hanya mengatur pola pembangunan di darat, sebagai daerah kepulauan yang 98 persen daerahnya merupakan lautan, salah satu dokumen perencanaan yang sangat dibutuhkan dan sesuai dengan aturan adalah Perda tentang Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,†jelasnya lagi.
Saat ini, kendala yang dihadapi adalah akses yang masih terbatas ke Anambas via udara, sarana transportasi antarpulau yang berbiaya mahal, infrastruktur kepariwsataan yang minim serta kapasitas SDM dan masyarakat yang rendah untuk terjun langsung dalam kegiatan wisata.
Pola kemitraan dan kerja sama pemerintah daerah dan swasta belum terjalin dengan baik, sehingga Pemda Anambas bekerja secara sporadik dari A sampai Z dengan dampak dan capaian yang tidak masimal.
“Hal ini secara makro terjadi karena ketiadaaan arah pengembangan kegiatan dan alokasi ruang yang pasti bagi pelaku pariwisata. Jika dibiarkan dalam waktu yang lama, maka perubahan rona, 'landscaping' dan kegiatan masyarakat dalam bisnis pariwisata akan berjalan tanpa regulasi, berpotensi menimbulkan konflik dan potensi kerugian sosial dan ekonomi,†bebernya.
Oleh karena itu, Pemda dan DPRD Anambas perlu memprioritaskan pengajuan dan pembahasan Ranperda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pijakan awal para pihak dalam pemanfaatan potensi kelautan untuk kegiatan pembangunan termasuk pariwisata.
Dengan adanya perda ini diyakini akan memberi arah, strategi dan pola pemanfaatan zona sesuai dengan kapasitas dan daya dukung lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Seperti diketahui bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang tinggi sehingga perlu dilakukan pengaturan dan penzonasian sesuai dengan potensi dan arahan pemanfaatan yang jelas dan tidak tumpang tindih.
“Zonasi ini juga akan mendukung tata kelola pemanfaatan laut di Anambas dan memberi keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi dan sosial,†tutupnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Erick Thohir sebut Garuda Muda membanggakan walau belum lolos Olimpiade
Jumat, 3 Mei 2024 11:27 Wib
Dua kota di Kepri belum tetapkan anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 9:51 Wib
Bandara Sam Ratulangi belum aman untuk pesawat beroperasi
Kamis, 2 Mei 2024 20:21 Wib
Gerindra: Prabowo belum pernah keluarkan susunan kabinet resmi
Minggu, 28 April 2024 13:37 Wib
Surya Paloh: Belum ada tawaran kursi menteri untuk NasDem
Sabtu, 27 April 2024 10:58 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Komentar