
Polda Minta Pemkot Batam Tembuskan Rekomendasi BBM

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri minta Pemkot Batam memberikan tembusan atas setiap surat rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi yang dikeluarga agar bisa pantau kemungkinan penyalahgunaan surat tersebut.
"Selain pelansir (membeli BBM bersubsidi secara ilegal berkali-kali dengan mobil), kartu kendali juga merupakan sumber penyimpangan terbesar BBM bersubsidi di Batam," kata Kasubdit IV Direskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga di Batam, Senin.
Ia mengatakan, sejauh ini setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Batam tidak pernah disampaikan tembusannya ke Polda Kepri sehingga implementasi di lapangan sulit diawasi.
"Pertamina saja juga tidak tahu. Ini kan mengakibatkan susah dilakukan pengawasan dalam penggunaan kartu tersebut," kata dia.
Selain itu, kata Charles, sejauh ini juga tidak ada laporan jumlah surat rekomendasi, dan laporan dari BBM yang dikeluarkan pada masyarakat menggunakan rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi sebenarnya hanya diberikan untuk pembelian pada SPBU tertentu. Karena tidak ada pengawasan dan tembusan ke Polisi, bisa saja disalahgunakan dan digunakan pada seluruh SPBU di Batam," kata Charles.
Pemerintah Kota Batam sebelumnya mengeluarkan kartu rekomendasi agar nelayan di pesisir bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan harga resmi. Pembelian dilakukan secara perkelompok dengan menggunakan jeriken dengan jumlah sesuai kebutuhan kelompok.
Namun dalam realisasinya, kartu tersebut diduga diselewengkan sehingga mampu menyedot alokasi BBM bersubsidi dalam jumlah besar dan diselewengkan untuk kebutuhan lain.
"Makanya, untuk menghindari itu harus ada tembusan ke Polda Kepri agar bisa diawasi," kata dia.
Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan jangan nantinya jika terjadi antrean akibat penyalahgunaan baru dimintai bantuan untuk mengatasinya.
"Selama ini kami tidak tahu seperti apa kondisinya, bisa jadi kartu tersebut dimanipulasi dan mengakibatkan antrean," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
