
Kepri Bayarkan Sertifikasi Pemandu Wisata

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membayarkan sertifikasi untuk sekitar 50 orang pemandu wisata di wilayah itu demi meningkatkan kepercayaan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke provinsi di daerah perbatasan Indonesia itu.
"Tahun 2015 ini kami menganggarkan Rp150 juta sampai Rp200 juta untuk sertifikasi kompetensi pekerja usaha, kali ini segmennya ke 'tour guide'," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Guntur Sakti di Batam Kepri, Senin.
Sertifikasi diberikan kepada seluruh pemandu wisata yang bertugas di Kepri, terutama Batam, Bintan dan Tanjungpinang, berdasarkan daerah tujuan wisatawan terbesar.
"Paling banyak di Batam, karena kunjungan wisman Kepri sebanyak 80 persennya ke Batam," kata Guntur.
Apalagi Batam menjadi kota ketiga di Indonesia yang paling banyak dikunjungi Wisman, setelah Bali dan Jakarta.
Dalam sertifikasi pemandu wisata, Pemprov Kepri menggandeng Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia untuk mengutus pemandu yang akan disertifikasi.
Guntur mengatakan sengaja mendatangkan pemberi sertifikat LSU dari Jakarta karena belum ada lembaga di Batam yang mempu mengeluarkan sertifikasi pramuwisata.
"Sertifikasi ini penting bagi mereka. Dengan sertifikat ini mereka bisa berkompetisi di mana pun, ini tiket untuk mereka menghadapi persaingan," kata Guntur.
Sertifikasi pekerja bidang pariwisata selalu diadakan Pemprov Kepri sejak beberapa tahun yang lalu. Guntur menyatakan pihaknya pernah mengadakan sertifikasi untuk pekerja perhotelan, spa dan rumah makan.
"Ini diadakan bukan saja untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, tapi untuk berkompetisi secara keseluruhan," kata dia.
Selain untuk pekerja, pemerintah juga menggesa pelaku usaha melakukan sertifikasi usahanya. Karena seluruh aspek usaha pariwisata harus memiliki standar.
"Ada tiga aspek yang perlu standarisasi yaitu produk, manajemen dan pelayanan," kata Guntur.
Standar produk misalnya, unit usaha harus dilengkapi alat pemadam kebakaran, cctv dan lainnya. Dari sisi pelayanan, ditentukan jumlah tenaga kerja untuk bidang usaha tertentu dan penggunaan seragam. Sedangkan untuk manajemen harus berbadan usaha dan syarat lainnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
