Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Kembali Perpanjang Penahanan Buron Interpol

Rabu, 14 Januari 2015 16:32 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali memperpanjang masa penahanan Lim Yong Nam (40), warga Singapura buronan Interpol yang tertangkap saat masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis, 23 Oktober 2014.

"Kami kembali memperpanjang penahanan warga negara Singapura tersebut, karena hingga kini belum ada ketetapan dari Mabes Polri," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini Maurexa di Batam, Rabu.

Lim Yong Nam, ditahan petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (23/10). Warga negara Singapura tersebut ditahan karena namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol atas kejahatan di Amerika Serikat.

"Kami masih menunggu berkas persetujuan ekstradisi yang sebelumnya sudah diajukan pemerintah Amerika ke Mabes Polri. Kami akan tunggu sampai proses selesai dan keluar perintah ekstradisi," kata dia.

Ia menegaskan Polda Kepri tidak melakukan penyidikan dugaan kejahatan yang dilakukan di Amerika seperti yang disangkakan meski hingga kini sudah dilakukan perpanjangan dua kali dan hanya melakukan penahanan sampai proses selesai.

"Kalau proses pelanggaran hukum sama sekali tidak kami lakukan penyidikannya, karena dugaan kejahatan yang dilakukan bukan di Indonesia. Penangkapan berdasarkan daftar cekal yang dikeluarkan Interpol," kata Armaini.

Meski sudah ditahan cukup lama, kata Armaini, pihaknya akan terus memperpanjang hingga ekstradisi yang telah diterjemahkan Bareskrim dikirim ke Polda Kepri.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi bahwa ekstradisi tidak berlaku kepada kejahatan politik. Ekstradisi dapat dilakukan apabila hubungan negara Indonesia baik dengan negara yang mengajukan ekstradisi kepada pelaku yang diduga melakukan kejahatan di negara pemohon.

Lim masuk dalam daftar Interpol sebagai orang yang dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran.

Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada 2011.

Namun permintaan ekstradisi itu tak bisa dilakukan karena pengadilan tinggi Singapura menyatakan kasusnya tidak terjadi di negara tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026