Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepulauan Riau mengakui masih ada kontrak kerja sama dengan mitra dari luar negeri yang transaksinya menggunakan mata uang asing dan bertentangan dengan UU Mata Uang.
Ketua Apindo Kepri Cahya di Batam Kepri, Senin mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Bank Indonesia mengenai transaksi menggunakan mata uang asing itu.
"Mengenai kontrak-kontrak yang masih menggunakan mata uang asing khususnya di FTZ, masih menunggu petunjuk dari BI," kata Cahya.
Sebenarnya, Apindo berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah untuk menggunakan mata uang rupiah di setiap transaksi perdagangan. Hanya saja, ada beberapa transaksi dengan pihak asing yang memaksa pengusaha menggunakan mata uang internasional.
Menurut Cahya, kewajiban penggunaan Rupiah adalah hal yang wajar demi meningkatkan nilai dan posisi mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Selain itu, penggunaan rupiah juga mendorong kedaulatan mata uang.
"Kami menghargai demi NKRI. Apindo sudah meminta semua pengusaha memajang barangnya di toko-toko dalam rupiah, itu komitmen," kata dia.
Sebelumnya, BI meminta pelaku usaha di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam patuh pada aturan penggunaan rupiah, terutama saat pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Kepala BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra menegaskan saat MEA, transaksi valuta asing di dalam negeri demi kebutuhan ekspor impor tetap harus dalam menggunakkan rupiah.
"Pelaku usaha harus sudah siap. Termasuk tenaga kerja asing tetap digaji dalam rupiah," kata dia.
Penggunaan mata uang rupiah wajib dilakukan, berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
UU menyebutkan rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.
Peraturan mengancam pelanggar penggunaan rupiah dengan pidana satu tahun dan denda Rp200 juta. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU Kepri sebut jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 600 orang per TPS
Kamis, 2 Mei 2024 12:52 Wib
Pemkot Batam komitmen implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 12:44 Wib
Pemprov Kepri berikan dana apresiasi kepada atlet yang lolos PON Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 8:11 Wib
TKA di Kepri wajib bayar retribusi 100 dolar per bulan
Kamis, 2 Mei 2024 7:55 Wib
Hari buruh di Bintan diisi dengan Halal Bihalal
Kamis, 2 Mei 2024 6:51 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
Bawaslu Natuna Kepri lakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
Rabu, 1 Mei 2024 16:18 Wib
Komentar