
Dua Pegawai Anambas Dipecat Karena Narkoba

Anambas (Antara Kepri) - Dua oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Feri Pujianto (47) dan Roni Mahendra (35), dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Feri Pujianto sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Kepulauan Anambas, sedangkan Roni Mahendra (35) bertugas di Bagian Humas Setda Anambas.
Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin mengaku kesal dengan ulah pegawainya yang terjerat kasus narkoba.
"Pokoknya saya tetap, yang bersalah apalagi menyangkut narkoba, proses dengan hukum yang berlaku. kecewa pasti lah, kesal saya," ujarnya.
Dia sempat menegaskan tidak akan membantu baik proses hukum maupun dukungan atau bantuan terkait oknum pegawai yang terlibat kasus narkoba "Tak ada itu, tak ada back up-back up. Kesal betul saya. Tak jera-jera juga," katanya.
Di bagian lain, Asisten Administrasi Umum Pemkab Anambas Augus Raja Unggul menjelaskan, kedua oknum PPT itu SKK-nya tidak akan diperpanjang karena mereka telah mencoreng nama baik Pemkab Anambas.
"Dua oknum PTT yang terlibat kasus narkoba itu, SK PTT-nya tidak diperpanjang," ujar Augus Raja Unggul, dalam minggu ini di Tarempa.
Selain mereka berdua, Pemkab Anambas juga akan mengambil sikap tegas terhadap Iswarijaya (39), oknum PNS pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang belum lama ini ditangkap masih dalam kasus yang sama.
Saat ini yang bersangkutan dalam tahap pemeriksaan di Polres Natuna serta masih menunggu keputusan pengadilan. Namun demikian, sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan juga akan diberikan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
