
Wali Kota Minta Warga Kosongkan Median Jalan

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan meminta warga untuk mengosongkan median jalan dari segala aktivitas karena akan dilakukan pembangunan untuk kepentingan transportasi oleh pemerintah.
"Kebijakannya tetap, tidak boleh ada bangunan di median jalan," kata Wali Kota di Batam, Senin.
Ia mengatakan sedari awal pembangunan, Otorita Batam telah memikirkan akan membangun beberapa alat transportasi di ruas jalan utama sehingga pemerintah menyiapkan median jalan yang lebar, terutama di jalan-jalan utama.
Saat ini, banyak median jalan yang digunakan warga untuk membangun kios.
Wali Kota menegaskan kios-kios itu tidak memiliki izin dan harus segera ditertibkan.
"Paling luas itu jalan dari Simpang Jam ke Bandara, sampai ke Simpang Jalur ada dua jalur. Kalau itu diganggu, jadi repot, sekarang memang belum terasa," kata Wali Kota.
Lahan yang kini masih menjadi median jalan, rencananya akan dibuat jalur kereta dan jalur lambat.
Sedangkan untuk ruas jalan yang berada di tengah akan dijadikan jalan tol.
Sebelumnya, Wali Kota bercerita pemerintah sudah menyusun tiga strategi untuk mengantisipasi dan menangani kemacetan di kota industri itu yaitu memperbanyak transportasi umum, membangun jembatan layang dan menjalankan kereta api atau monorel.
Sebenarnya, katanya, warga tidak perlu khawatir dengan ancaman macet karena pemerintah sudah memikirkan sejak awal.
BJ Habibie dan pemikir Otorita Batam lainnya sudah merencanakan pembangunan Batam dengan matang untuk bertahun-tahun ke depan, termasuk kemungkinan macet.
"Batam ini paling bagus perencanaannya, hanya implementasinya yang kurang bagus," kata dia.
Saat membangun Batam berpuluh tahun yang lalu, Otorita Batam (kini Badan Pengusahaan Kawasan Batam) membangun jalan dengan median yang lebar.
Median jalan itu dipersiapkan untuk pelebaran jalan, termasuk jalur jalan untuk alat transportasi lain.
"Untuk jembatan layang dan MRT, karena itu jalan di Batam memiliki 'buffer zone' lebar-lebar," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
