
PN Batam Belum Putuskan Pemusnahan 47 Mobil

Batam (Antara Kepri) - Pengadilan Negeri Batam belum mengeluarkan putusan pemusnahan 47 mobil pelangsir solar yang ditangkap sepanjang 2014 meski Polda Kepulauan Riau menyatakan akan segera memusnahkannya.
"Memang pernah ada pejabat Polda Kepri menemui dan menyampaikan wacana untuk memusnahkan mobil pelangsir yang diamankan pada 2014. Namun, kami katakan harus ada persyaratan atau aturan yang dipenuhi sebelum dimusnahkan," kata Kepala PN Batam Khairul Fuad di Batam, Senin.
Ke-47 mobil yang kebanyakan jenis sedan tersebut saat operasi penangkapan pelangsir solar ilegal rata-rata ditinggalkan sopirnya saat penggerebekan oleh jajaran Polda Kepri.
Menurut Khairul, untuk memusnahkan mobil yang tidak dimasukkan sebagai barang bukti persidangan, pihak penyidik harus membuktikan bahwa barang tersebut merupakan temuan.
"Setelah itu juga harus diumumkan di media massa selama sebulan agar diketahui masyarakat," kata dia.
Namun, hingga saat ini Polda Kepri belum melakukan langkah yang merupakan salah satu syarat untuk menyatakan barang tersebut tidak ada pihak yang mengaku memilikinya.
"Barang tersebut memang tidak bisa dimusnahkan begitu saja oleh kepolisian, tanpa melalui beberapa proses," kata dia.
Panitera Muda Pidana PN Batam Siti Fatimah mengatakan sebelumnya sudah menyampaikan kepada penyidik Polda Kepri agar segera mengumumkan barang-barang yang tidak diketahui pemiliknya tersebut ke media massa agar diketahui masyarakat.
"Itu memang salah satu syarat. Sejauh ini juga belum ada penyidik Polda yang kembali datang menyampaikan syarat-syarat lain," kata dia.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyatakan segera memusnahkan 47 mobil pelangsir solar yang merupakan barang bukti hasil tangkapan saat razia solar ilegal sepanjang 2014.
Pihak Polda Kepri menyatakan jika sampai 31 April 2015 tidak ada pemilik yang datang dan mengakui menjadi pemilik mobil-mobil tersebut, maka akan segera dilakukan pemusnahan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Yos Guntur mengatakan jika para pemilik tidak datang mengambil mobil-mobil tersebut, maka akan dianggap sebagai barang temuan dan disita negara.
Sebanyak 47 mobil yang akan dimusnahkan tersebut bernomor polisi BP 1604 ZL, BP 1928 UX, BP 1664 ZU, BP 1096 UZ, BP 1050 QX, BP 1201 UX, BP 1130 XY, BP 1350 XU, minibus BP 1392 ZM, BP 1727 UZ, BP 1836 IZ, BP 1368 ZU, BP 1026 ZU, BP 1928 UX, BP 1331 ZU, BP 1254 QX, BP 1085 QX, BM 1044 XW, BP 1595 ZU, BP 1473 DZ, BP 1518 PZ.
BP 1847 ZU, BP 1349 ZU, BP 1681 UZ, BP 1218 ZU, BP 1163 EX, BP 1176 DE, BP 1087 UZ, BP 1594 UZ, BP 1553 PX, BP 1358 ZU, BP 1863 XV, BP 1662 UJ, BP 1365 XY, BP 1582 QX, BP 1548 ZU, BP 1139 ZF, BP 1308 ZU, BP 1655 XD, BP 1706 UX, BP 1090 UZ, BP 1026 ZU, BP 1273 UZ, BP 1892 ZU, BP 1645 ZU, BP 1536 FZ, BP 1718 LX. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
