BPMPD: Dana Desa Gunakan Eks Pendamping PNPM

id BPMPD,Dana,Desa,Pendamping,PNPM,karimun

Karimun (Antara Kepri) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyatakan, pelaksanaan dan penyaluran dana desa dari pemerintah pusat akan didampingi eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

"Itu keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, dalam rakornas beberapa waktu lalu. Eks pendamping PNPM telah berpengalaman sehingga diharapkan mampu menjalankan tugasnya dalam memberikan pendampingan," kata Kepala BPMPD Kesbang Karimun Hurnaini di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Hurnaini mengatakan, pemerintah pusat membutuhkan tenaga pendamping dana desa sekitar 16.000 orang untuk disebar ke 74.000 desa.

Menurut dia, tenaga pendamping memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penggunaan dana yang disalurkan untuk setiap desa sesuai perencanaan berdasarkan program pembangunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Meski kementerian menyatakan akan menggunakan eks tenaga PNPM. Namun kami masih menunggu petunjuk teknis maupun kuota pendamping untuk Karimun," katanya.

Berdasarkan panduan rekrutmen tenaga pendamping dana desa 2015 dari Kementerian Desa, pendamping dana desa terdiri atas 4 pendamping kabupaten, yaitu pendamping teknis bidang pemberdayaan, infrastruktur, keuangan, dan bidang perguliran dan pengembangan usaha. Jika jumlah kecamatan dalam satu kabupaten lebih dari sembilan, maka pendamping teknis bidang pemberdayaan di tingkat kabupaten dibantu seorang asisten.

Sementara itu, setiap kecamatan memiliki pendamping bidang pemberdayaan dan pendamping bidang infrastruktur. Meski demikian, tenaga pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa pada setiap kecamatan untuk efisiensi pencapaian tujuan program.

"Tenaga pendamping memiliki posisi strategis untuk menetukan kinerja program sehingga dibutuhkan seorang yang berpengalaman dan memiliki keahlian sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan sejumlah persiapan menjelang pemerintah pusat mengucurkan dana tersebut. Kabupaten Karimun, lanjut dia, mendapatkan dana itu sekitar Rp12 miliar dalam APBN Perubahan, bertambah dari APBN murni yang dianggarkan sebesar Rp5 miliar.

Dana sebesar itu dibagi rata untuk 42 desa yang tersebar di 12 kecamatan, dengan ketentuan 90 persen dari dana sebanyak itu dibagi rata, dan 10 persen dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indikator lainnya. Masing-masing desa menerima dana tersebut pada kisaran Rp260-280 juta.

"Dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk gaji, tunjangan atau operasional pemerintahan desa. Dana desa dicairkan setelah setiap desa menyerahkan salinan APBDes-nya yang dikucurkan pusat ke kas kabupaten, selanjutnya kita teruskan ke rekening masing-masing desa," demikian Hurnaini. (Antara)

Editor: Budi Suyanto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE