Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengimbau masyarakat membatasi penggunaan plastik karena sulit diurai.
"Batasi penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini BLH Tanjungpinang belum memiliki aturan resmi tentang pembatasan penggunaan kantong plastik," kata Kepala BLH Tanjungpinang Yuswandi di Tanjungpinang, Rabu.
Dia mengharapkan masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk membatasi diri dalam menggunakan media plastik.
Pembatasan penggunaan plastik lantaran sulit diurai dalam waktu singkat. Plastik juga paling banyak digunakan masyarakat sehingga bahan plastik mendominasi dari jenis total sampah yang ada.
"Harus memiliki kesadaran dimulai dari hal-hal terkecil untuk kepentingan masyarakat sendiri," ujarnya.
Yuswandi mengatakan BLH Tanjungpinang tidak memiliki kegiatan sebagaimana yang dilakukan BLH di daerah lainnya dalam memperingati Hari Bumi yang jatuh pada hari ini. Namun BLH Tanjungpinang tahun ini menyelenggarakan beberapa kegiatan saat peringatan Pekan Lingkungan Hidup dan Hari Lingkungan Hidup.
"Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada hari ini, kami mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang menjaga kebersihan dan melestarikan lingkungan tetap hijau," katanya.
Selain menjaga lingkungan, lanjutnya masyarakat Tanjungpinang juga harus menjaga kualitas air dan udara yakni tidak membakar serta membuang sampah sembarangan.
Terkait dampak aktivitas pertambangan menurutnya masih belum berada dalam skala yang pencemaran yang mengancam lingkungan. Karena, dalam ijin tambang memiliki kriteria khusus agar pihak yang melakukan tambang tidak sembarangan mengolah sumber daya alam yang ada.
"Maka dari itu adanya kajian AMDAL yang bertujuan mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan," tuturnya.
Selain itu juga ada reklamasi di lahan pasca tambang yang berguna untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat tambang.
"Di Tanjungpinang sendiri belum ada yang namanya pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang, karena ada atau tidaknya pencemaran tersebut diukur lebih dulu mengenai ambang baku mutunya," ujar Yuswandi.
Setelah itu, kata dia ketika penelitian yang dilakukan memenuhi ambang baku mutu lingkungan itulah yang dikatakan sebagai pencemaran.
"Tapi kalau di bawah ambang mutu pencemaran, itu belum termasuk pencemaran lingkungan, " ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemprov Kepri imbau perusahaan sediakan bus karyawan
Selasa, 30 April 2024 17:44 Wib
Balai POM Batam tingkatkan pelayanan publik untuk masyarakat
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
Erick Thohir minta masyarakat doakan Garuda Muda menang
Senin, 29 April 2024 17:23 Wib
Pemprov Kepri dan PSSI gelar nobar timnas U-23 lawan Uzbekistan di Kota Tanjungpinang
Senin, 29 April 2024 13:44 Wib
Pesawat TNI AU evakuasi pasien dari Natuna ke Kota Tanjungpinang
Minggu, 28 April 2024 17:02 Wib
Pemkot Batam imbau warga untuk waspada DBD dengan gerakan PSN
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Komentar