Logo Header Antaranews Kepri

DKP: 50 Kapal Pukat Harimau Masih Beroperasi

Selasa, 9 Juni 2015 20:54 WIB
Image Print
Pengawasan sumber daya perairan diperketat. Penertiban kegiatan ilegal, baik dilakukan nelayan tradisional maupun nelayan asing semakin maksimal

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sekitar 50 kapal yang menggunakan pukat harimau milik pengusaha Tanjungpinang masih beroperasi di perairan Kepulauan Riau lantaran pemiliknya memiliki izin dari pusat.

"Izin itu dikeluarkan pemerintah pusat sebelum Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan peraturan tentang larangan penggunaan pukat harimau atau sejenisnya," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Ediwan di Tanjungpinang, Selasa.

Dia menjelaskan aktivitas kapal pukat harimau itu tidak dapat dihentikan aparat yang berwenang, karena memiliki izin. Namun izin yang diberikan pemerintah pusat itu berakhir pada Desember 2015.

"Setelah masa berlaku izin habis, mereka tidak dapat beroperasi lagi," ujarnya.

Sekitar 30 kapal pukat harimau lainnya tidak beroperasi sejak beberapa bulan lalu lantaran masa berlaku izin sudah habis. Pemilik kapal itu yakni perusahaan dan perorangan.

"Mereka sudah tidak dapat mengurus perpanjangan izin," katanya.

Ediwan menambahkan 30 kapal itu sekarang berada di Pelantar KUD Tanjungpinang. Pemilik kapal sudah diperingatkan untuk tidak mengoperasikan kapal tersebut.

"Kalau beroperasi, pasti ditangkap," katanya.

Menurut dia, pemerintah pusat hingga daerah fokus menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor I dan 2 tahun 2015.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 terkait larangan menggunakan pukat harimau atau sejenisnya, sedangkan Peraturan Nomor 2/2015 terkait larangan menangkap kepiting yang bertelur.

"Pengawasan sumber daya perairan diperketat. Penertiban kegiatan ilegal, baik dilakukan nelayan tradisional maupun nelayan asing semakin maksimal," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026