
DKP: 50 Kapal Pukat Harimau Masih Beroperasi
Selasa, 9 Juni 2015 20:54 WIB

Pengawasan sumber daya perairan diperketat. Penertiban kegiatan ilegal, baik dilakukan nelayan tradisional maupun nelayan asing semakin maksimal
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sekitar 50 kapal yang menggunakan pukat harimau milik pengusaha Tanjungpinang masih beroperasi di perairan Kepulauan Riau lantaran pemiliknya memiliki izin dari pusat.
"Izin itu dikeluarkan pemerintah pusat sebelum Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan peraturan tentang larangan penggunaan pukat harimau atau sejenisnya," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Ediwan di Tanjungpinang, Selasa.
Dia menjelaskan aktivitas kapal pukat harimau itu tidak dapat dihentikan aparat yang berwenang, karena memiliki izin. Namun izin yang diberikan pemerintah pusat itu berakhir pada Desember 2015.
"Setelah masa berlaku izin habis, mereka tidak dapat beroperasi lagi," ujarnya.
Sekitar 30 kapal pukat harimau lainnya tidak beroperasi sejak beberapa bulan lalu lantaran masa berlaku izin sudah habis. Pemilik kapal itu yakni perusahaan dan perorangan.
"Mereka sudah tidak dapat mengurus perpanjangan izin," katanya.
Ediwan menambahkan 30 kapal itu sekarang berada di Pelantar KUD Tanjungpinang. Pemilik kapal sudah diperingatkan untuk tidak mengoperasikan kapal tersebut.
"Kalau beroperasi, pasti ditangkap," katanya.
Menurut dia, pemerintah pusat hingga daerah fokus menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor I dan 2 tahun 2015.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 terkait larangan menggunakan pukat harimau atau sejenisnya, sedangkan Peraturan Nomor 2/2015 terkait larangan menangkap kepiting yang bertelur.
"Pengawasan sumber daya perairan diperketat. Penertiban kegiatan ilegal, baik dilakukan nelayan tradisional maupun nelayan asing semakin maksimal," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
