Logo Header Antaranews Kepri

Wabup Karimun Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7

Minggu, 28 Juni 2015 20:49 WIB
Image Print
Perhitungannya, jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan upah. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya sudah satu tahun, maka THR-nya adalah sebesar satu bulan upah

Karimun (Antara Kepri) - Wakil Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya atau THR para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.

"Tidak ada alasan menunda-nunda pembayaran THR karyawan. Paling lambat H-7, bila tidak dibayar akan kita berikan sanksi," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Aunur Rafiq mengatakan, pemerintah daerah telah menerima surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan sudah disebarkan kepada seluruh perusahaan terkait kewajiban membayar THR bagi karyawan yang beragama Islam.

THR, menurut dia, merupakan hak para karyawan yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan menteri. Besaran THR, kata dia lagi, tergantung pada masa kerja karyawan.

"Saya sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja agar mengawasi pihak perusahaan terkait pembayaran THR. Dalam surat edaran juga dituangkan besar THR yang harus dibayar perusahaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dia berharap THR yang diberikan perusahaan dapat membantu para karyawan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Karimun Poniman mengatakan, Disnaker telah melayangkan surat pengantar No TAR.560/NAKER-HI/289/VI/2015 kepada setiap perusahaan, dengan lampiran Surat Edaran No 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

Surat edaran tersebut, menurut dia, telah dikirimkan kepada pihak perusahaan pada pekan lalu, dengan tembusan Komisi I DPRD Karimun, Kadin, Gapensi, Apindo, Koordinator APGK2, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun.

"Kewajiban perusahaan membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: PER.04/MEN/1994 yang kita sertakan dalam surat yang kita kirim kepada seluruh perusahaan," ucapnya.

Ia mengatakan para pekerja dapat melaporkan pihak perusahaan jika tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan.

Pada kesempatan lain, Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun Muhamad Fajar menatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 bulan secara terus-menerus.

"Perhitungannya, jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan upah. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya sudah satu tahun, maka THR-nya adalah sebesar satu bulan upah," kata Muhamad Fajar. (Antara)

Editor: Nurul Hayat



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026