
Sopir Mitra Kerja Harap Panjang Tuntut THR

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sebanyak 20 sopir yang puluhan tahun berstatus mitra kerja PT Harap Panjang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuntut perusahaan tersebut membayar tunjangan hari raya keagamaan.
"Saya sudah 15 tahun bekerja, pagi, siang hingga malam, bahkan sampai subuh, belum pernah mendapatkan THR. Bahkan tidak pernah mendapat uang lembur," kata Fadrianto di depan pagar Kantor PT Harap Panjang, Selasa.
Fadrianto dan rekan-rekannya bekerja sebagai sopir perusahaan itu dengan status mitra kerja. Mereka tidak mengetahui kalau status mitra kerja tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan Sumanto, pria yang sudah 21 tahun bekerja di perusahaan itu juga diperlakukan sama.
Gaji yang mereka terima juga tidak tetap. Kalau mereka bekerja di Daik, Kabupaten Lingga, menerima Rp3,5 juta. Sedangkan kalau di daerah lainnya, tidak mencapai Rp3 juta per bulan.
Sejak lima bulan lalu dia bersama rekan-rekannya dipecat oleh pihak perusahaan secara lisan. Kini mereka sudah dianggap bukan sebagai pekerja di perusahaan itu.
Karena itu, mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor PT Harap Panjang. Unjuk rasa ini didukung Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Tanjungpinang.
"Status kami sengaja dibuat seperti ini sehingga perusahaan mudah melepas kami," katanya.
Ketua FSPSI Reformasi Tanjungpinang Cholderia Sitinjak sudah melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Dijadwalkan Rabu (8/7) pihak perusahaan dan para sopir membahas persoalan tuntutan dengan difasilitasi Disnaker Tanjungpinang.
Bila pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan pekerja berupa pesangon dan THR, maka aksi serupa akan digelar di Kantor DPRD dan Wali Kota Tanjungpinang.
"Kalau dibayar pesangon dan THR, tidak perlu ada tuntutan lagi," katanya.
Pihak perusahaan tidak bersedia menemui para pendemo. Pagar kantor itu ditutup rapat dan dijaga Satpam. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
