Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir pribadi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Basuki Rahmat Suminta (BRS), sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BRS selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK dalami penggunaan uang operasional Papua jadi pembelian aset
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua saksi lain kasus tersebut, yakni AG selaku staf Pemasaran PT Sejahtera Valasindo Abadi, dan RB selaku pegawai honorer di Badan Penghubung Daerah Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus dana Papua, KPK panggil mantan sopir pribadi Lukas Enembe

Komentar