
Relawan Sani-Nurdin Bantah Deklarasi di Masjid

Artinya, yang keluar itu adalah opini pribadi dari yang menegur. Justru hal itu yang berbahaya karena bisa menggiring opini negatif di tengah masyarakat
Batam (Antara Kepri) - Ketua Relawan Kepri Bersatu Ahars Sulaiman membantah komisioner Badan Pengawas Pemilu yang menyatakan pasangan calon gubernur-wagub Muhammad Sani dan Nurdin Basirun melakukan deklarasi di masjid.
"Bawaslu mestinya lebih teliti. Apalagi saat ini Bawaslu belum memiliki kewenangan apapun terkait persoalan bakal calon pilkada," kata Ahars di Batam, Sabtu.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, memberi teguran tidak langsung kepada bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Kepri Muhammad Sani dan Nurdin Basirun. Pasangan tersebut dianggap telah melakukan deklarasi pada salah satu masjid di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
"Artinya, yang keluar itu adalah opini pribadi dari yang menegur. Justru hal itu yang berbahaya karena bisa menggiring opini negatif di tengah masyarakat," kata dia.
Kalau pun keduanya menyampaikan kemungkinannya untuk maju bersama, kata Ahars, hal itu hanya bersifat pemberitahuan kepada publik mengenai keyakinan hatinya di pilkada nanti.
"Deklarasi dalam pengertian normatif-politik itu hanya bisa dilakukan oleh partai politik. Sebab, hanya partai yang berhak mengusung seorang calon. Bukan oleh calonnya langsung tanpa partai pengusung," kata Ahars.
Ahars menegaskan, acara pada malam itu bukanlah acara deklarasi, hanya kebetulan keduanya datang diundang untuk menghadiri peringatan malam Nuzulul Quran.
"Tidak ada deklarasi dalam kegiatan tersebut. Karena biasanya, deklarasi resmi biasanya dilakukan oleh partai pengusung, bukan hanya calonnya saja," kata Ahars.
Karena itu, Ahars meminta agar Bawaslu Kepri tetap berdiri di posisi yang netral dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Segala bentuk sikap, pernyataan dan sebagainya diharapkan tidak mendeskreditkan siap pun yang akan ikut di Pilkada Kepri Desember mendatang," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
