
Kepolisian Karimun Kejar Pemilik 1,05 Kilogram Sabu

Orangnya maupun posisinya sudah kita identifikasi. Dan anggota sedang melakukan pengejaran, mudah-mudahan dapat ditangkap dalam waktu dekat
Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, mengejar pemilik 1,05 kilogram sabu-sabu yang disita dari tersangka SI dalam penyergapan di parkiran Hotel Aston Tanjung Balai Karimun pada 12 Juli 2015.
"Orangnya maupun posisinya sudah kita identifikasi. Dan anggota sedang melakukan pengejaran, mudah-mudahan dapat ditangkap dalam waktu dekat," kata Kepala Polres Karimun AKBP I Made Sukawijaya di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
AKBP I Made Sukawijaya enggan menyebut identitas maupun lokasinya dengan alasan mencegah target operasi melarikan diri.
"Yang jelas dia WNI, dan sekarang tidak sedang di Kepri," ucapnya.
Ia mengatakan akan mengusut tuntas mata rantai peredaran sabu-sabu yang melibatkan SI, apalagi sabu-sabu yang disita dalam jumlah banyak, sekitar 1,05 kilogram yang dimasukkan dalam kaleng roti merek "Khong Guan".
"Ini peredaran sabu antarnegara, barangnya berasal dari Malaysia masuk melalui pelabuhan tikus dekat Hotel Gabion, Tanjung Balai Karimun," tuturnya.
Sementara itu, menurut dia, tersangka SI yang berkewarganegaraan Indonesia namun lama tinggal di Malaysia masih dalam pemeriksaan penyidik.
SI ditangkap dalam penggerebekan di parkiran Hotel Aston dan diduga hendak melakukan transaksi. Saat itu, SI membawa satu kaleng roti yang didalamnya ternyata berisi 1,05 kg sabu-sabu yang dibungkus lakban.
"Nilai sabu-sabu itu kalau diedarkan sekitar Rp1,3 miliar, dengan asumsi 1 gram seharga Rp1,8 juta," ucap Kapolres.
Menurut dia, SI sudah lama menjadi target operasi. Pihaknya mengerahkan anggota untuk menyamar dalam waktu cukup lama untuk membongkar peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut.
"Petugas melakukan undecover, dan melakukan komunikasi intensif dengan tersangka sejak tiga bulan terakhir. Teknisnya tidak bisa saya ceritakan di sini," katanya.
Tersangka SI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
