
Seluruh Peserta Pilkada Batam Lulus Tes Kesehatan

Kami berikan waktu untuk melengkapi berkas dan naskah hingga 7 Agustus 2015
Batam (Antara Kepri) - Dua pasangan calon wali kota-wakil wali kota yaitu Ria Saptarika-Sulistiana dan Rudi-Amsakar Ahmad peserta Pilkada Kota Batam, Kepulauan Riau, dinyatakan lulus tes kesehatan rohaji dan jasmani yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia cabang Batam.
"Seluruhnya lulus tes kesehatan sesuai dengan hasil rekomendasi IDI yang kami terima," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Batam, Agus, di Batam, Senin.
Berdasarkan Surat IDI No. 1083/BP/VIII/2015,1084/BP/VIII/2015, 1085/BP/VIII/2015 dan 1086/BP/VIII/2015, masing-masing Ria Saptarika, Sulistiana, Rudi dan Amsakar Ahmad dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai wali kota atau wali kota.
Selain direkomendasikan bisa menjalankan tugas wali kota atau wali kota selama lima tahun ke depan, IDI juga menyimpulkan keempatnya bebas narkoba.
Dalam kesempatan itu, KPU juga mengumumkan sejumlah syarat mencalonkan diri yang belum dipenuhi oleh empat orang peserta Pilkada itu.
Berdasarkan catatan KPU Batam, bakal calon wali kota Batam Ria Saptarika belum melengkapi surat keputusan Sekretariat DPD RI yang menyatakan persetujuan pengunduran diri. Ria hanya melampirkan surat permohonan pengunduran diri yang ia sampaikan ke Sekretariat DPD RI.
Dan berdasarkan PKPU No.15 tahun 2015, Ria harus melengkapi surat itu paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon wali kota.
Sementara bakal calon wali kota Batam Rudi belum melengkapi syarat menyertakan visi dan misi program calon kepala daerah, daftar tim kampanye, foto diri, surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta surat keterangan bebas narkoba.
Bakal calon wakil wali kota Amsakar juga disebut belum menyertakan visi dan misi program, daftar tim kampanye, foto diri, SPT dan surat keterangan tidak ada tunggakan pajak, surat keterangan sehat jasmani rohani, dan bebas narkoba.
Sedangkan surat pengunduran diri Amsakar Ahmad dari pegawai negeri sipil, sudah disertakan sebagai syarat dan diterima KPU. Tinggal melengkapi SK persetujuan pengunduran diri dari atasan, yang paling lambat dilengkapi pada 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota.
Ketua KPU mengatakan seluruh berkas yang kurang masih bisa dilengkapi sebagai syarat ikut pilkada.
"Kami berikan waktu untuk melengkapi berkas dan naskah hingga 7 Agustus 2015," kata Agus.
Setelah itu, KPU kembali melakukan penelitian berkas hingga 22 Agustus 2015 sebelum penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota pada 24 Agustus 2015.
Dua bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota Batam mendaftar di KPU Batam, yaitu Ria Saptarika-Sulistiana yang diusung PDI Perjuangan dan PAN serta Rudi-Amskar Ahmad yang diusung Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKPI, juga didukung PKS, PKB, Partai Nasdem, PPP dan Partai Golkar kubu Munas Ancol. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
