Logo Header Antaranews Kepri

Lima Pasang Calon Bertarung dalam Pilkada Natuna

Senin, 24 Agustus 2015 19:03 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (antaranews.com)
Intinya sudah memenuhi syarat, dan selanjutnya tergantung bagi warga untuk memilih

Natuna (Antara Kepri) - Sebanyak lima pasang calon bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Natuna setelah berkas pencalonan kelima pasangan tersebut lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Kelima pasang calon tersebut adalah pasangan Ilyas Sabli dan Wan Haris Munandar, Dediyanto (Atet) dan M. Yunus, Rodhial Huda dan Rusdi, Imalko dan Mustamin Bakrie dan yang terakhir pasangan Hamid Rizal dan Ngesti Yuni Suprapti.

"Sesuai surat keputusan KPU Natuna nomor 275, tanggal 24 Agustus 2015, kelima pasang calon itu ditetapkan sebagai peserta Pilkada 9 Desember 2015," ungkap Ketua KPU Natuna Affuandris, usai rapat pleno tertutup, Senin.

Kelima pasang calon itu, terang dia, memenuhi persyaratan menjadi peserta pilkada. Misalnya, pasangan perseorangan Ilyas Sabli dan Wan Aris Munandar, telah menyerahkan dan mencukupi 9.689 dukungan dari 7.245 yang harus dipenuhi.

Kemudian, pasangan Dediyanto (Atet) dan M. Yunus, juga telah menyerahkan dan melengkapi 11.393 dari 7.245 dukungan. Dan juga administrasi lain seperti ijazah, keterangan sehat, keterangan tidak dalam pailit, hasil laporan kekayaan dan sebagainya.

"Kedua pasang calon perseorangan ini memenuhi persyaratan, bahkan dukungan yang diserahkan melebihi jumlah minimal, seperti pasangan Ilyas dan Aris kelebihan 2.444 dukungan, dan Dediyanto dan M. Yunus 4.148 dukungan, kalau surat-surat semuanya sah dan lolos," terang dia.

Sedangkan untuk pasangan calon didukung partai politik, kata dia, juga sudah memenuhi syarat, yaitu pasangan Rodhial Huda dan Rusdi yang diusung Hanura dan PDI Perjuangan, Imalko dan Mustamin Bakrie diusung Partai Demokrat dan Nasdem, dan Hamid Rizal dan Ngesti Yuni Suprapti didukung PAN dan Partai Gerindra.

"Semua pasang calon tidak ada masalah, tidak ada laporan negatif dari masyarakat, termasuk masalah administrasi, semuanya lengkap dan sah," kata dia.

Terkait pasangan calon yang pernah tersangkut hukum dan mantan narapidana, yaitu Hamid Rizal, diterangkan dia juga tidak masalah, sebab pasangan ini sudah menyatakannya secara langsung melalui media lokal dan nasional.

"Sesuai Peraturan KPU (PKPU) terbaru, calon yang pernah tersandung hukum mesti membuat pengumuman status ke masyarakat melalui media lokal dan cetak, dan itu sudah dilakukan. Intinya sudah memenuhi syarat, dan selanjutnya tergantung bagi warga untuk memilih," pungkas dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026