
Oknum PNS Bintan Terancam Hukuman Mati

Dari tes urine, Y positif menggunakan narkoba jenis sabu. Jadi selain mengedarkan dia juga merupakan pengguna aktif selama tiga tahun. Sementara hasil tes urine AH menunjukkan hasil negatif
Batam (Antara Kepri) - Seorang oknum PNS di lingkungan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, terancam hukuman mati setelah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kepri menggunakan dan memiliki sabu seberat 50 gram.
"Saat ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB Y kedapatan memiliki 50 gram sabu. Menurut pengakuan Y, sabu tersebut diperoleh dari AH," kata Kepala BNN Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan saat menggelar ekspos di Batam, Selasa.
Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas berupaya menangkap AH yang berstatus sebagai kurir. Akhirnya sekitar pukul 09.15 WIB pada hari yang sama AH berhasil ditangkap saat hendak menyerahkan 100 gram sabu.
Benny mengatakan, oknum PNS tersebut baru sekitar tiga bulan pindah ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Sebelumnya berstatus PNS dengan jabatan Kasubag di sebuah kecamatan Kabupaten Natuna.
Setelah dua pelaku tersebut diamankan, diketahui Y juga merupakan pengguna aktif barang tersebut. Sementara AH tidak berstatus sebagai pengguna.
"Dari tes urine, Y positif menggunakan narkoba jenis sabu. Jadi selain mengedarkan dia juga merupakan pengguna aktif selama tiga tahun. Sementara hasil tes urine AH menunjukkan hasil negatif," kata dia.
Pada petugas, kata dia, pelaku juga mengatakan sabu tersebut didapatkan dari SK yang diketahui berdomisili di Kota Tanjungpinang dan berstatus DPO.
"SK belum berhasil ditangkap oleh petugas. Kami masih terus melakukan pengejaran pada pemasok sabu tersebut," kata Benny.
Keduannya, kata dia, diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat I UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Saat ditanyai di Kantor BNN Kepri, Nongsa, Batam, Y sempat menitikan air mata dan menyatakan penyesalan atas perbuatan tersebut. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
