Logo Header Antaranews Kepri

BC Kepri Hibahkan Beras ke Pemkab Karimun

Kamis, 17 September 2015 10:25 WIB
Image Print
Khusus untuk beras tersebut, kami memutuskan untuk dihibahkan karena kondisinya masih bagus dan layak konsumsi. Kami berharap beras itu bisa digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan

Karimun (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menghibahkan sebanyak 62,4 ton beras sitaan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.

Hibah beras tangkapan kasus penyelundupan impor tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Plt Bupati Karimun Aunur Rafiq di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Rabu.

"Beras tersebut sudah sah menjadi barang milik negara (BMN), dan dihibahkan kepada pemerintah daerah agar bermanfaat untuk masyarakat," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Raden Evy Suhartantyo di sela-sela pertemuan tersebut.

Evy mengatakan, kebijakan menghibahkan beras tersebut merupakan implementasi saran dan pendapat Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ketika berkunjung ke Kanwil BC Kepri beberapa waktu lalu. Kala itu, Rachmat Gobel menyarankan agar barang tangkapan yang masih bagus dan bernilai digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.

"Kami sedang menunggu hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perdagangan mengenai hibah beras tersebut, meski secara aturan diperbolehkan karena sudah berstatus BMN," ucapnya.

Dalam aturannya, jelas dia, perlakuan terhadap barang tangkapan memiliki lima pilihan berdasarkan keputusan pengadilan, yaitu dengan cara dilelang dan hasil pelelangan menjadi milik negara, dihibahkan untuk kepentingan pemerintah atau masyarakat, dimusnahkan karena dapat merusak masyarakat serta ditetapkan penggunaannya untuk kepentingan tertentu.

"Khusus untuk beras tersebut, kami memutuskan untuk dihibahkan karena kondisinya masih bagus dan layak konsumsi. Kami berharap beras itu bisa digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan," katanya.

Plt Bupati Karimun Aunur Rafiq menyambut baik kebijakan hibah beras tersebut. "Kami mengapresiasi kebijakan Bea dan Cukai, dan tentunya akan kita berikan kepada warga yang kurang mampu.

Ia mengatakan beras tersebut akan dibagi rata untuk 12 kecamatan, dengan jatah sebanyak 5,4 ton per kecamatan.

Ia mengharapkan agar pemerintah kecamatan berkoordinasi dengan kelurahan dan desa untuk mendata warga kurang mampu, terutama mereka yang belum mendapatkan raskin (beras untuk warga miskin).

''Setiap kepala keluarga akan kita berikan sebanyak 25 kilogram. Kami tentu berharap kebijakan ini dilakukan secara berkelanjutan sehingga bernilai manfaat bagi masyarakat," katanya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026