
Dua Napi Tanjungpinang Diduga Simpan Sabu-sabu

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dua orang narapidana di Rumah Tahanan Tanjungpinang, Kepulauan Riau diduga menyimpan sabu-sabu di dalam kotak rokok.
Kasus ini sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang baru-baru ini, kata Kepala Bidang Penindakan dan Keamanan Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Budi di Tanjungpinang, Sabtu.
Dia mengatakan barang bukti sudah diserahkan kepada BNK Tanjungpinang sedangkan kedua napi yakni P dan R masih ditahan di Rutan Tanjungpinang.
Petugas belum mengetahui pembawa barang haram itu masuk ke Rutan Tanjungpinang. Petugas mencurigai P karena bersikap tidak seperti biasanya. Akhirnya, saat dilakukan razia, P kedapatan menyimpan sabu-sabu.
P mengaku sabu-sabu itu didapat dari R, yang berada di ruangan yang berbeda. "Saat razia kami dapatkan sabu-sabu yang dibungkus kantong bening," ucapnya.
P seharusnya dibebaskan dari penjara pada Minggu (4/10) setelah menjalani hukuman selama enam bulan. Dia divonis bersalah karena terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
"P dan R kini berada di ruang isolasi," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
