Legislator Minta Kepolisian Karimun Usut Penganiaya Wartawan

id Legislator,haluan,kepri,hengki,haipon,Kepolisian,Karimun,Penganiaya,Wartawan

Ancam-mengancam tidak boleh, ini 'kan negara hukum. Setiap warga negara punya kedudukan sama di mata hukum. Ini negara hukum jangan balas ancam, laporkan kepada pihak berwenang
Karimun (Antara Kepri) - Anggota Komisi III DPR daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau Dwi Ria Latifa meminta Kepolisian Resor Karimun segera mengusut penganiaya dan pengancam wartawan Surat Kabar Haluan Kepri Hengki Haipon.

"Tidak ada alasan (menunda-nunda) karena hanya berkonsentrasi pada pilkada. Keamanan di negara ini, di wilayah manapun, harus ditangani setiap saat. Bukan hanya pilkada," kata dia di sela-sela kunjungan politiknya di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis.

Dwi Ria Latifa, legislator Fraksi PDIP, mengimbau aparat kepolisian secepatnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan prosedur penanganan perkara.

"Kalau terbukti, tentu (pelaku) harus ditindak tegas sesuai dengan hukum pidana," kata dia lagi.

Dia mengatakan, wartawan bekerja untuk kepentingan negara dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah. Informasi yang disampaikan tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk ditindaklanjuti untuk menyusun dan membuat satu kebijakan.

Pada kesempatan yang sama, calon gubernur Kepri yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Kepri Soerya Respationo juga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum kepada setiap warga negara.

"Aparat kepolisian agar menindaklanjuti setiap laporan. Laporan itu bisa betul bisa tidak, kalau betul ditindak sesuai aturan berlaku. Kalau memang ada delik pidananya tentu akan diproses lebih lanjut," kata dia.

Soerya Respationo mengatakan, kebebasa pers dilindungi Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. Setiap orang, oknum atau pihak yang tidak menerima pemberitaan sebuah media cetak, elektronik atau televisi, berdasarkan undang-undang tersebut, dapat menggunakan hak jawabnya.

"Ancam-mengancam tidak boleh, ini 'kan negara hukum. Setiap warga negara punya kedudukan sama di mata hukum. Ini negara hukum jangan balas ancam, laporkan kepada pihak berwenang," katanya.

Kantor Surat Kabar Haluan Kepri Perwakilan Tanjung Balai Karimun, 29 september, didatangi sekelompok orang. Kasus itu diduga berkaitan dengan pemberitaan media tersebut sehari sebelumnya, mengenai masalah IMB Proyek Raffles Square.

Massa tersebut datang bersama AC alias AT, kontraktor yang mengerjakan Raffles Square, sebuah proyek kawasan terbuka hijau dan tempat rekreasi Coastal Area yang dikerjakan dengan dana swasta.

"Banyak saksi melihat kejadian tersebut, dua staf saya juga melihatnya. Leher bagian samping terkena pukulan, sudah divisum dan hasilnya sudah diserahkan kepada penyidik," kata korban Hengki Haipon.

Sementara itu, Kapolres Karimun berjanji akan memproses hukum kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut.

"Teman-teman bisa memonitor langsung penanganan perkaranya. Kalau alat buktinya sudah cukup tentu kita tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan siapa tersangkanya," kata dia.

Namun, dia berharap agar korban bersabar karena pihaknya sedang konsentrasi mengamankan tahapan Pilkada 2015 sementara jumlah personelnya terbatas. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE