
Dua TPS Batam Potensial Ulang Pemungutan Suara

Ada pemilih ilegal yang mencoblos di TPS tersebut sehingga berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sebanyak dua tempat pemungutan suara di Batam berpotensi melakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan pelanggaran pilkada, kata Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau Indrawan.
"Ada pemilih ilegal yang mencoblos di TPS tersebut sehingga berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang," katanya di Tanjungpinang, Kamis.
Indrawan menjelaskan, pemilih ilegal tersebut menggunakan undangan pemilih lainnya untuk mencoblos. Akibatnya, dapat merugikan salah satu pasangan calon.
Namun dia tidak menjelaskan pasangan calon yang dirugikan dan diuntungkan. "Ada beberapa orang sudah diamankan pihak Panwaslu Batam," katanya.
Indrawan juga hanya menjelaskan, pencoblosan ulang dilakukan di TPS sekitar Tiban dan Batu Aji, Batam. Panwaslu Batam dan Bawaslu Kepri kemungkinan akan merekomendasikan agar dilakukan proses pemungutan suara ulang untuk menciptakan rasa keadilan.
Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada KPU Batam dan Kepri.
"Keputusan berada di tangan KPU Kepri dan Batam. Kami hanya memberi rekomendasi," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
