Batam (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kepulauan Riau, membutuhkan lahan sekitar 200 meter persegi untuk membangun satu tempat penampungan sementara (TPS) sampah.
Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie di Batam, Kamis, mengatakan TPS yang memenuhi aturan adalah tempat yang menyediakan lokasi pemilahan sampah, pengolahan sampah, hingga didukung dinding pembatas yang bisa menjamin sampah tidak berserakan.
Hingga kini belum ada lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan TPS karena faktor legalitas.
"Untuk membangun TPS, lahan itu harus clean and clear. Artinya, kalau lahan milik Pemkot, harus ada sertifikatnya dulu. Kalau legalitasnya belum jelas, kita tidak bisa membangun," kata Herman.
Ia mengatakan letak TPS juga harus jauh dari perumahan warga dan wajib memiliki dinding pembatas.
"Karena Batam ini beda, lahannya terbatas. Kalau dikasih lahan agak jauh dari perumahan, kita tidak masalah, asal ada akses," ujar dia.
Kata Herman, dalam menanggulangi hal itu, DLH saat ini menyiapkan bin kontainer yang diletakkan di buffer zone.
"Yang dilihat sementara ini adalah bin kontainer yang kami sediakan untuk menampung sampah, dan bukan TPS seperti yang diinginkan. Namun, itu bukan kendala bagi kami. DLH tetap berupaya menyediakan TPS meskipun memanfaatkan bin kontainer," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan penambahan dua eksavator guna mengatasi persoalan persampahan di daerah itu.
Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie di Batam, Senin, mengatakan secara keseluruhan saat ini alat berat yang tersedia yaitu tiga buldoser dan dua ekskavator.
“Eksavator sudah kita usulkan tambah dua unit, rencananya. Tapi yang sudah disetujui buldozer,” ujar dia.
Baca juga:
DLH Batam berupaya tuntaskan penumpukan sampah di TPS liar
DLH Batam usulkan penambahan dua ekskavator guna atasi sampah
TPA Punggur tingkatkan pengelolaan sampah di Batam
Komentar