Logo Header Antaranews Kepri

Tanjungpinang Akan Miliki UPTD Metrologi Legal

Jumat, 18 Desember 2015 21:48 WIB
Image Print
dengan adanya UPTD Metrologi Legal ini, diharapkan dapat memberikan retribusi pendapatan asli daerah

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memiliki Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal pada 2016 mendatang.

"Dengan adanya UPTD Metrologi Legal ini, kami berharap dapat memberikan retribusi pendapatan asli daerah. Walaupun sedikit, tapi jadilah," kata Kabid Perdagangan, Teguh Susanto, Jumat.

Peluang tersebut mengingat Kota Tanjungpinang memiliki 1.507 unit potensi alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), dengan kemungkinan bertambah tiap tahunnya.

Hanya saja, mengoptimalkan unit pelaksanaan teknis tersebut, Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang masih menunggu pelimpahan wewenang tentang Personil, Pendanaan, Prasarana, dan Dokumen (P3D) dari Pemprov Kepri.

"Seperti diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi wajib menyerahkan wewenang P3D ke kabupaten kota," ujarnya.

Sementara itu, sambil menunggu pelimpahan wewenang dari provinsi, Pemko Tanjungpinang melalui Disperindag Ekraf dan PM sudah mengirim seorang penera dan pengamat tera yang akan dikukuhkan pada 23 Desember 2015 untuk menjalankan fungsi tera tersebut.

"Insya Allah, Perwako tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) metrologi legal juga akan dibentuk pada tahun ini," ujar Teguh.

Serius dalam aksinya, dinas terkait juga telah menganggarkan alat penera, berupa alat uji timbangan meja, alat uji pos ukur bahan bakar minyak, alat uji timbangan elektronik pada anggaran daerah 2016, dan pengadaan mobil pengawasan metrologi legal dari APBN.

"Ini harus kami gesa, karena kalau menunggu dari pemprov, tak jelas kapan penyerahannya," tegas Teguh.

Selain itu, penyerahan P3D yang diminta Disperindag Ekraf PM Kota Tanjungpinang secara tertulis ke Pemprov Kepri beberapa waktu lalu, juga belum memberikan kepastian.

"Surat yang pernah kami layangkan, dibalas. Namun, pemprov juga menunggu teknis penyerahannya dari Pusat," kata Teguh.

Menurutnya, meskipun di dalam UU tersebut menyebutkan penyerahan P3D paling lama dua tahun setelah UU terkait ditandatangani. Tapi seharusnya, Pemprov Kepri bisa melihat kabupaten kota yang telah siap menerima P3D tersebut.

"Penyerahan P3D tak harus menunggu sampai 2017 nanti, kalau lebih cepat tentu akan lebih bagus," ujarnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026