Logo Header Antaranews Kepri

Tidak Hadiri Paripurna APBD Dinilai Melawan Hukum

Sabtu, 26 Desember 2015 21:12 WIB
Image Print
Silakan teman-teman dari lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa melaporkan anggota DPRD Kepri yang tidak menyetujui anggaran daerah. Anggota legislatif itu melanggar UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Sirajudin Nur berpendapat, perbuatan 43 anggota legislatif yang tidak menghadiri rapat paripurna persetujuan APBD tahun 2016 dapat dikategorikan melawan hukum sehingga bisa dilaporkan masyarakat ke kepolisian.

"Silakan teman-teman dari lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa melaporkan anggota DPRD Kepri yang tidak menyetujui anggaran daerah. Anggota legislatif itu melanggar UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Sirajudin di Kantor DPRD Kepri, Sabtu.

Dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD Kepri 2016, dia mengatakan, sikap anggota DPRD Kepri yang tidak hadir dalam rapat paripurna persetujuan anggaran hari ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Anggaran daerah tidak dapat disetujui lantaran sebanyak 23 anggota DPRD Kepri tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut sehingga tidak kuorum.

"Tidak menyetujui anggaran daerah, sama saja menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat. Laporkan saja kepada pihak kepolisian. Ini sudah terjadi di daerah lain," katanya sambil melihat puluhan mahasiswa dan warga yang menyaksikan rapat paripurna tersebut.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Husnizar Hood tersebut, anggota DPRD Kepri dari Fraksi Demokrat Hotman Hutapea membacakan sumpah jabatan anggota DPRD Kepri. Seluruh anggota legislatif harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Tidak menghadiri rapat paripurna persetujuan anggaran, kata dia mencerminkan sikap yang tidak berpihak kepada masyarakat.

"Saya sudah tiga kali mengucapkan sumpah jabatan, baru sekali ini terjadi dalam rapat persetujuan anggaran tidak dihadiri 23 anggota legislatif," ujarnya.

Anggota DPRD Kepri dari Gerindra Onward Siahaan, yang juga anggota Badan Anggaran mengatakan semua tahapan-tahapan untuk pembahasan Ranperda APBD 2015 sudah dilakukan sesuai UU Nomor 23/2014, PP 68/2015, dan Permendagri 52/2015.Sudah dipenuhi.

"KUA PPAS sudah ditandatangani, pembahasan anggaran sudah dilakukan, 16 Desember 2015 sinkronisasi sudah dilaksanakan di Batam dipimpin Ketua DPRD Kepri. Semua ketua fraksi setuju. Tidak ada alasan untuk menunda persetujuan anggaran," katanya.

Dia menegaskan penundaan persetujuan anggaran sama saja menyandera pemerintahan dan pembangunan. Anggota legislatif tidak boleh melakukan hal itu.

"Tidak ada lobi-lobi atau persekongkolan di luar forum resmi," katanya.

Ranperda APBD Kepri 2016 akhirnya disetujui melalui kesepakatan bersama antara 20 anggota legislatif dari empat fraksi dan Gubernur Kepri Agung Mulyana. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026