
PKS Dukung Pembubaran BP Batam

Kami mendukung sekali pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ingin membubarkan BP Batam. Selama ini, banyak sekali masalah yang timbul akibat ada dua matahari di Batam
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai Keadilan Sejahtera Kepulauan Riau mendukung pemerintah pusat membubarkan Badan Pengusahaan Batam untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan.
Wakil Ketua PKS Kepri Ing Iskandarsyah, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan kewenangan yang diberikan Otorita Batam, yang sejak 2008 berganti nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam menimbulkan permasalahan di berbagai sektor, terutama ekonomi.
"Kami mendukung sekali pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ingin membubarkan BP Batam. Selama ini, banyak sekali masalah yang timbul akibat ada dua matahari di Batam," kata Iskandarsyah, yang juga Ketua Komisi II DPRD Kepri.
Dia mengatakan BP Batam lebih banyak berperan jadi tuan tanah. Masyarakat terbebani dalam pembayaran retribusi.
Bahkan ada dugaan penerimaan negara dari sektor bukan pajak banyak tercecer.
"Akibat tumpang tindih kewenangan dengan Pemkot Batam, masyarakat dibebani retribusi ganda," katanya.
Iskandarsyah mengatakan pembubaran BP Batam tidak mudah dilakukan karena pemerintah pusat seharusnya mengambil kebijakan tersebut dengan memperhatikan stabilitas perekonomian di Batam. Karena tujuan pembubaran BP Batam untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemkot Batam yang menghambat pembangunan dan pertumbuhan investasi.
"Jangan sampai pembubaran BP Batam justru mengganggu investasi. Artinya, pemerintah harus membuat kebijakan untuk meningkatkan investasi di Batam," katanya.
Selain permasalahan itu, kata dia pemerintah juga harus memikirkan nasib karyawan BP Batam. Jika dibubarkan, maka bekerja tidak bekerja sehingga pengangguran meningkat.
"Ini harus dipikirkan pemerintah sehingga karyawan BP Batam mendapat jaminan pekerjaan, dan tidak panik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan BP Batam akan dibubarkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan investasi.
"Target kami, BP Batam dihapus pada Januari 2016. Kami sudah melakukan kajian bersama menteri terkait," kata Mendagri saat pidato pelantikan Nuryanto sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Riau di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (30/12)
BP Batam sebelumnya bernama Otorita Batam, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. BP Batam dibentuk berdasarkan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2000, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Tjahjo mengatakan pembubaran BP Batam disebabkan berbagai permasalahan yang muncul selama ini, terutama terkait tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemkot Batam yang dapat menghambat investasi.
"Memperhatikan permasalahan yang terjadi selama ini, BP Batam harus dibubarkan. Tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemkot Tanjungpinang menghambat pembangunan dan investasi," ujarnya.
Dia menjelaskan pembubaran BP Batam akan dilaksanakan cepat, namun tidak menunggu undang-undang diubah. Hal itu disebabkan waktu yang dibutuhkan untuk mengubah ketentuan itu cukup lama.
"Revisi peraturan tentang BP Batam tetap dilaksanakan, tetapi kami akan fokus membuat peraturan baru sebagai payung hukum," ujarnya.
Pemerintah pusat berencana menetapkan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, seperti delapan daerah lainnya di Indonesia. Kewenangan yang diberikan dalam pengelolaan kawasan itu terbatas, seperti sebagai penggerak perekonomian di Batam.
Gubernur Kepri diharapkan mampu mengontrol aktivitas perekonomian di Batam agar semakin berkembang.
"Kalau Kawasan Ekonomi Khusus ini selesai dibentuk, kewenangan berada di tangan gubernur. Investasi tidak hanya dilakukan swasta, melainkan juga dibebankan pada pemerintah," katanya.
Menurut dia, investor masih pro kontra terkait rencana pembubaran BP Batam. Namun untuk diketahui, kebijakan ini dilakukan untuk mengembangkan investasi dan optimalisasi pendapat negara.
"Dalam 10 tahun terakhir negara kehilangan pendapat sekitar Rp20 triliun," katanya.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui rencana tersebut, namun harus dilengkapi dengan regulasi yang tegas.
"Beliau (Presiden Jokowi) sangat-sangat setuju. Harus ada keberanian kalau menunggu revisi undang-undang butuh waktu lama," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
