
Materi Gugatan Soerya-Ansar Masukkan Keterlibatan Oknum TNI

Tidak ada laporan dari petugas KPPS, PPS, PPK maupun KPU kabupaten dan kota. Semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo-Ansar Ahmad dalam materi gugatannya memasukkan dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam pilkada di Batam.
Komisioner KPU Kepri Marsudi, di Tanjungpinang, Rabu, membenarkan materi gugatan yang diajukan Soerya-Ansar ke Mahkamah Konstitusi berhubungan dengan dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam pilkada.
"Kalau permasalahan itu kami tidak dapat menjawabnya, karena tidak menyangkut tugas kami," ujarnya.
Marsudi menegaskan selama proses pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi suara tidak mendapat intervensi dari pihak manapun. Penyelenggaraan Pilkada Kepri 2015 justru kondusif dan aman.
"Tidak ada laporan dari petugas KPPS, PPS, PPK maupun KPU kabupaten dan kota. Semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan KPU Kepri siap menghadapi gugatan yang diajukan Soerya-Ansar. Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan tersebut dilaksanakan Jumat (8/1).
Materi gugatan yang diajukan Soerya-Ansar juga berkaitan dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. Selain itu, materi gugatan menyangkut permasalahan banyak pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak dapat menggunakan hak suara, dan penghapusan daftar pemilih tetap di Batam.
Soerya-Ansar juga menggugat hasil pilkada karena ditemukan pemilih ganda pada 12 kecamatan, pemilih tidak mendapat undangan untuk menggunakan hak pilih, pembukaan dan penggantian segel resmi KPU dengan segel Pos Indonesia, kampanye hitam dan teror bom rakitan di Posko Pemenangan Soerya-Ansar.
"Ketua Divisi Hukum KPU Kepri Ridarman Bay sudah berada di Jakarta untuk menghadapi gugatan tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kepri 2015 yang dilaksanakan KPU Kepri pada 19 Desember 2015, pasangan calon nomor urut I, HM Sani-Nurdin Basirun unggul, dengan perolehan suara sebanyak 347.515, sedangkan Soerya Respationo-Ansar Ahmad hanya 305.688 suara.
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 682.534 orang dari 1.234.535 orang. Jumlah suara sah seluruh pasangan calon sebanyak 653.203, sedangkan suara tidak sah 29.331.
Surat suara yang digunakan sebanyak 682.534 lembar, sementara yang tidak digunakan 546.169 lembar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
