UU Pilkada digugat ke MK lagi, kali ini minta calon bisa maju dengan dukungan ormas

id MK,UU Pilkada,uji materi,calon perseorangan dengan dukungan ormas,uji materiil

UU Pilkada digugat ke MK lagi, kali ini minta calon bisa maju dengan dukungan ormas

Para pemohon perkara pengujian undang-undang Nomor 43/PUU-XXII/2024 saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-MK

Jakarta (ANTARA) - Peneliti, mahasiswa, dan advokat mengajukan permohonan uji materi syarat pencalonan kepala daerah dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon atas nama Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim itu, pada intinya, menginginkan agar calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas).

"Ketentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan secara nyata dan faktual telah menyebabkan Pilkada tidak demokratis dan bagi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang berkepentingan untuk menggunakan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan melalui jalur perseorangan," kata Ahmad Farisi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Menurut mereka, keberlakuan pasal tersebut bisa membatasi kesempatan untuk dipilih bagi setiap warga negara.

Para pemohon menilai, ketentuan syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan pada pasal yang digugat terkesan tak lebih dari sekadar monopoli partai politik.

Para pemohon mendalilkan, sejatinya ihwal diperbolehkan-nya calon kepala daerah perseorangan tidak lepas dari ketidakmampuan warga negara untuk mengumpulkan dukungan partai politik yang berbiaya tinggi.

"Karena itu, dari latar belakang itu, seharusnya syarat dukungan bagi calon perseorangan dibuat sesederhana mungkin agar dapat diakses dan bisa menjadi alternatif bagi setiap warga negara yang berkepentingan untuk maju sebagai calon perseorangan," kata Ahmad.

Sebagai alternatif syarat dukungan calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada yang dinilai memberatkan, maka para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon kepala daerah perorangan diganti dengan dukungan dari ormas.

Mereka meyakini, keberadaan ormas di tingkat daerah sangat mungkin menjadi alternatif untuk mengajukan calon perseorangan dalam Pilkada karena ormas dinilai aktif melakukan sejumlah kegiatan positif baik di bidang sosial, perekonomian, kebudayaan, dan kesenian di masyarakat.

Sebagai organisasi sosial yang memiliki orientasi pembangunan tersendiri, menurut para pemohon, terdapat aspirasi dari ormas yang berhubungan langsung dengan kebijakan politik pemerintah.

"Organisasi masyarakat sebagai sebagai pelaku sosial atau social engineering perlu juga ditempatkan tidak hanya sebagai objek penilai dan pemilih dalam gelaran politik elektoral seperti Pilkada, melainkan juga sebagai subjek pelaku politik atau political engineering yang diberikan kesempatan dan memiliki kewenangan untuk mengajukan calon perseorangan di luar pada jalur partai politik," kata Abdul Hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemohon meminta agar syarat dukungan bagi calon gubernur perseorangan diganti dengan dukungan dari ormas atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh Gubernur/Bupati/Wali kota minimal lima yang masing-masing tersebar di lima kabupaten/kota.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UU Pilkada digugat ke MK, minta calon bisa maju dengan dukungan ormas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE