MK putuskan untuk tidak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 182 dan 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
"Mengadili, menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 98/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Dalam gugatan uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Andi Redani Suryanata, itu, pemohon menggugat Pasal 182 UU Pemilu soal persyaratan perseorangan untuk menjadi peserta pemilu, dalam hal ini anggota DPD, serta Pasal 240 ayat (1) soal syarat menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 182 dalam UU Pemilu ditambahkan norma "tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPD selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".
Kemudian, dia juga meminta Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu ditambahkan norma "tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".
Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak membatasi secara jelas berapa periode seseorang dapat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Oleh sebab itu, pemohon mendalilkan persaingan antarcalon untuk menjadi anggota semakin ketat.
Baca juga:
Bandara Batam ingin pengembangan Terminal II bebas dari isu politik
Bandara Hang Nadim Batam berharap dapat tingkatkan penerbangan ke Kertajati
Gubernur Kepri salurkan bantuan usaha dan beras kepada masyarakat DTKS
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tidak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
"Mengadili, menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 98/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Dalam gugatan uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Andi Redani Suryanata, itu, pemohon menggugat Pasal 182 UU Pemilu soal persyaratan perseorangan untuk menjadi peserta pemilu, dalam hal ini anggota DPD, serta Pasal 240 ayat (1) soal syarat menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 182 dalam UU Pemilu ditambahkan norma "tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPD selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".
Kemudian, dia juga meminta Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu ditambahkan norma "tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".
Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak membatasi secara jelas berapa periode seseorang dapat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Oleh sebab itu, pemohon mendalilkan persaingan antarcalon untuk menjadi anggota semakin ketat.
Baca juga:
Bandara Batam ingin pengembangan Terminal II bebas dari isu politik
Bandara Hang Nadim Batam berharap dapat tingkatkan penerbangan ke Kertajati
Gubernur Kepri salurkan bantuan usaha dan beras kepada masyarakat DTKS
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tidak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Komentar