
Bapedal Batam Pinjamkan Truk Barang Bukti

Barang bukti tersebut dikembalikan ke pemilik dengan status dipinjampakaikan, agar tidak rusak akibat tidak ada tenaga pengamanannya
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Kepulauan Riau, meminjamkan empat dari tujuh truk penambang pasir ilegal kepada pemiliknya supaya tidak rusak setelah setahun ditahan sebagai barang bukti.
"Barang bukti tersebut dikembalikan ke pemilik dengan status dipinjampakaikan, agar tidak rusak akibat tidak ada tenaga pengamanannya," kata Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, Selasa.
Keempat dari tujuh barang bukti yang dikembalikan merupakan hasil razia tim gabungan yang dilakukan pada awal 2015 di Nongsa Batam yang selama ini banyak terdapat tambang pasir ilegal.
"Kasus tersebut hingga kini belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negri Batam. Meskipun dikembalikan, setiap saat bila diperlukan untuk proses hukum, truk-truk itu akan ditarik kembali dari pemiliknya," kata dia.
Alasan lain dikembalikannya barang bukti tersebut menurut Dendi ialah karena keterbatasan lahan yang dimiliki oleh Bapedal Batam untuk menampung seluruh hasil razia.
"Kami tidak memiliki lahan untuk menyimpan ratusan mesin serta alat berat seperti truk dan eskavator. Selama ini alat bukti diamankan disamping kantor saja," kata Dendi.
Selain truk, saat ini sejumlah eskavator masih diamankan di sekitar Kantor Bapedal Kota Batam di Batam Centre. Di antara barang bukti tersebut merupakan hasil razia di tembesi.
Pada 2014 dan 2015 Bapedal Batam bersama tim terpadu beberapa kali melakukan razia tambang pasir darat ilegal dan pembukaan lahan tanpa izin.
Meskipun demikian, kebutuhan akan pasir yang besar untuk pembangunan di Kota Batam yang sangat pesa,t membuat tambang-tambang ilegal kembali beroperasi.
"Selisih pasir lokal dengan yang didatangkan dari luar Batam sangat tinggi. Sehingga mendorong penambang-penambang kembali lagi beraktivitas, meski penertiban sudah sering dilakukan," kata dia. (Amtara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
