
Disduk Karimun Terbitkan 613 SKTT Warga Asing

WNA yang kami beri SKTT adalah mereka yang mengantongi visa bekerja, bukan visa melancong. WNA yang mengantongi visa melancong tidak dibenarkan untuk bekerja, atau melakukan kegiatan selain melancong
Karimun (Antara Kepri) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada tahun 2015 menerbitkan 613 surat keterangan tempat tinggal (SKTT) warga negara asing.
"Dari 613 penrima SKTT paling banyak warga negara Filipina atau 176 orang. Kemudian warga negara India 121 orang, Thailand 106 orang, Italia 78 orang, dan warga negara Malaysia 42 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun Muhammad Tahar di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Muhammad Tahar mengatakan, SKTT diterbitkan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di daerah setempat dalam waktu tertentu dengan masa tinggal sesuai dengan visa kunjungan yang dikantongi WNA tersebut.
Selain itu, masa berlaku SKTT juga disesuaikan dengan masa berlaku keterangan izin tinggal terbatas (kitas) yang dikeluarkan imigrasi.
Sebagian WNA yang mendapatkan SKTT dikarenakan yang bersangkutan bekerja pada sejumlah perusahaan baik yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ), maupun non-FTZ.
"Ada juga WNA yang kami berikan SKTT karena mendampingi suami atau istri yang bekerja di satu perusahaan," kata dia.
SKTT diberikan kepada WNA yang telah mengantongi kitas, paspor dan surat keterangan domisili dari RT atau RW.
"WNA yang kami beri SKTT adalah mereka yang mengantongi visa bekerja, bukan visa melancong. WNA yang mengantongi visa melancong tidak dibenarkan untuk bekerja, atau melakukan kegiatan selain melancong," kata dia. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
