Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kepri Setujui Tiga Perda

Senin, 28 Maret 2016 21:58 WIB
Image Print
Perda tentang Dana Bergulir merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang berhubungan dengan dana bergulir, kearsipan dan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Senin, mengatakan, ketiga Perda yang sudah dibahas selama berbulan-bulan itu dibutuhkan masyarakat dan pemerintah.

"Perda tentang Dana Bergulir merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar politisi PDIP itu.

Dia menambahkan, pelaku usaha kecil yang kekurangan modal dapat memanfaatkan pinjaman dari program dana bergulir yang diselenggarakan pemerintah.

Birokrasi peminjaman yang diterapkan sekarang lebih sederhana sehingga memudahkan pelaku usaha kecil mendapatkannya.

Sementara nilai pinjaman dan batas waktu pengembalian dana yang dipinjam tergantung hasil survei petugas.

"Ini (Perda tentang Dana Bergulir) untuk membantu pelaku usaha kecil yang mengalami keterbatasan modal," ujarnya.

Sementara Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan Perda dan Peraturan Perundang-Undangan sangat penting sebagai landasan dalam melaksanakan pembangunan.

"Mengingat Perda dibuat untuk dijadikan acuan agar dalam mengambil kebijakan pemerintah tidak salah arah," katanya.

Menyangkut Perda tentang Dana Bergulir, menurut Sani sangat penting untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat, terutama usaha mikro, kecil dan menengah. Perda itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau mengharapkan pinjaman dari bank, bunganya cukup tinggi, dan banyak pula persyaratannya. Maka kita harapkan dengan Perda ini, masyarakat lebih mudah dapat dana usaha, tanpa harus ribet di seperti di Bank. Dan tujuan kita hanya demi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Menurut dia, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan sangat penting untuk mengabadikan sejarah yang berguna bagi masyarakat dimasa yang akan datang.

Masyarakat yang hidup dimasa yang akan datang tentu akan sulit mengakses informasi jika sistem kearsipan yang dilakukan saat ini tidak baik. Oleh sebab itu, Perda Kearsipan ini, kata dia untuk mengabadikan segala bentuk sejarah yang terjadi hari ini.

"Menjaga sejarah tidak hanya dengan bicara, tapi perlu penataan arsip," ujar Sani.

Untuk Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik juga sangat erat kaitannya dengan apa yang sudah menjadi tugas pemerintah. Hal ini berkaitan erat pula dengan transparansi publik, karena memang ada hal-hal tertentu yang harus disampaikan kepada masyarakat.

"Ingat, kita ini melayani, bukan minta dilayanai masyarakat. Tentunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kita harus senantiasa meningkatkan kreatifitas dan inovatif. Karena daya kritis masyarakat semakin meningkat setiap waktu, dan kita butuh kreatifitas dan inovasi dalam memerikan pelayanan yang terbaik," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026