Logo Header Antaranews Kepri

Lobster, Kepiting dan Penyu Nyaris Punah

Kamis, 14 April 2016 20:23 WIB
Image Print
Kepala Sarker PSDKP Tanjungpinang Herno Adianto memperkirakan lobster, kepiting bakau, rajungan akan punah, bila masyarakat masih menjual hewan tersebut dalam ukuran bibit). (antarakepri.com/Saud)
Hewan yang dijual dalam status bibit tentu akan mempengaruhi keberlangsungan hewan itu dari kepunahan, karena seharusnya telur atau bibit tersebut masih dapat dikembangkan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanjungpinang memperkirakan, lobster, kepiting dan penyu akan punah bila masyarakat Kepri masih menjual dan mengkonsumsi bibit hewan laut tersebut tanpa mempertimbangkan batas pertumbuhannya.

"Oleh sebab itu dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1 tahun2015 tentang larangan penangkapan kepiting, rajungan yang bertelur," kata Kepala Satker PSDKP Tanjungpinang, Herno Adianto, Kamis.

Awal dikeluarkan permen tersebut juga dipengaruhi oleh masih adanya temuan di tengah masyarakat yang masih melakukan ekspor hewan tersebut dalam ukuran bibit dan dengan harga yang sangat murah.

"Padahal, kalau dijual dalam ukuran dewasa tentu harganya akan jauh lebih mahal. Lagi pula, hewan yang dijual dalam status bibit tersebut tentu akan mempengaruhi keberlangsungan hewan itu dari kepunahan, karena seharusnya telur atau bibit tersebut masih dapat dikembangkan," tutur Herno.

Selain itu, pihaknya pun sulit memergoki pelaku yang menangkap lobster, kepting bakau, rajungan berukuran bibit ataupun yang masih bertelur. Sehingga keluarlah Permen yang melindungi hewan tersebut.

Bukan tak boleh ditangkap, tapi ada batasan dan ukurannya. Untuk lobster sendiri dilihat dari panjang karapas, bila diukur dari kepala sampai ekor sudah lebih dari 8cm, maka lobster tersebut bisa ditangkap," ucapnya.

Untuk kepiting yang diperbolehkan ditangkap memiliki ukuran luas karapan atau tempurung cangkangnya di atas 15cm. Sedangkan untuk rajungan berada di atas 10cm.

"Di bawah dari ukuran itu, harus dibesarkan dulu, baru ditangkap atau dijual," tegasnya.

Di sisi lain, PSDKP Tanjungpinang melihat bahwa keberadaan kepiting, rajungan, dan lobster di Kepulauan Riau sudah berkurang. Hal itu dapat dilihat jelas di pasar ikan yang menjual hewan tersebut, karena tidak ada dijual dalam ukuran besar.

"Oleh sebab itulah, keluar permen 2015 itu, supaya jangan sampai anak cucu kita nanti hanya mendengar nama hewannya tapi tak tau bahkan tak pernah mengkonsumsinya," ucap Herno.

Termasuk juga peredaran telur penyu di Kota Tanjungpinang yang membuat keberlangsungan hidup hewan tersebut terancam.

"Telur penyu dilarang untuk dijual, karena penyu adalah salah satu hewan yang dilindungi. Tapi kami kesulitan untuk menangkap penjualnya karena pedagangnya adalah ibu-ibu yang sudah tua," ucapnya.

Oleh sebab itu, PSDKP Tanjungpinang meminta dinas terkait untuk melakukan sosialisasi memberikan edukasi kepada masyarakat terlebih dulu untuk memberikan pemahaman. Seandainya setelah sosialisasi itu masih saja mereka membandel, dapat langsung ditindak lanjuti.

Bahkan, bila masyarakat nelayan masih saja menjual atau menangkap lobster, kepiting, rajungan, dan telur penyu tersebut tanpa mematuhi permen yang mengaturnya. Maka temuan itu masuk dalam pasal 100 tentang sanksi denda Rp250juta, bahkan bisa ke jeruji. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026