Bea Cukai Kepri gagalkan penyelundupan benih lobster

id penyelundupan benih lobster, bbl, bea cukai kepri, kota batam, psdkp batam, kepri, ditjen bea cukai

Bea Cukai Kepri gagalkan penyelundupan benih lobster

Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Pangkalan PSDKP Batam memperlihatkan barang bukti benih lobster yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dari perairan Kepri menuju Malaysia, di Pangkalan PSDKP Batam, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk kali kedua pada tahun 2025 menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 129.965 ekor yang hendak dibawa ke Malaysia.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai kapal feri cepat yang diduga hendak menyelundupkan benih bening lobster dengan modus ship to ship menuju perairan luar Indonesia.

"Berdasarkan informasi itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pemantauan dan plotting posisi kapal feri yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal sudah bergerak,” kata Adhang.

Keberadaan kapal itu terpantau saat Satgas Patroli Laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Blanding, Kabupaten Lingga, pada Senin (15/12). Kapal tersebut bergerak ke arah utara atau Malaysia.

"Selanjutnya satgas langsung melakukan pengejaran dan tembakan peringatan sampai akhirnya kapal tersebut mengandaskan diri dan para pelaku melarikan diri," ujarnya.

Meski pelaku melarikan diri, tim patroli mengamankan kapal tersebut dan didapati muatan berisi 26 kotak benih bening lobster dengan total perkiraan nilai mencapai Rp12.995.500.000.

Selanjutnya, benih bening lobster yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut diserahkan ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Batam, untuk selanjutnya dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan dilepasliarkan ke laut di wilayah Perairan Pulau Galang Baru.

Adhang menjelaskan penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu, melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman maksimal penjara selama 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

Ia menambahkan penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Selama 2025 ini, Kanwil Bea Cukai Kepri telah menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak dua kali.

Penggagalan yang pertama pada bulan November 2025 di Bintan, sebanyak 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) dengan estimasi nilai mencapai Rp28 miliar, hendak diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal HSC.

Adhang menegaskan Kanwil Bea Cukai Kepri berkomitmen terus meningkatkan integritas serta sinergi pengawasan bersama Kementerian Keluatan dan Perikanan khusus Ditjen PSDKP dan balai Perikanan Budidaya Laut dalam rangka pemberantasan penyelundupan benih bening lobster.

"Kami juga berkomitmen mengamankan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui Astacita," katanya.

Selain Bea Cukai, aparat penegak hukum di wilayah Kepri juga sudah melakukan pencegahan penyelundupan BBL sepanjang 2025 ini.

Pada Februari 2025, Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan 11.543 ekor benih lobster hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam.

Kemudian, pada Mei 2025, Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 321.990 ekor benih lobster menggunakan kargo maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam hendak dikirim ke Vietnam.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE