Urusan Reklamasi Lahan Pascatambang Beralih ke Pemprov

id Urusan Reklamasi Lahan Pascatambang Beralih ke Pemprov

Ada 15 perusahaan pelaku tambang yang ada di Kota Tanjungpinang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Seiring dengan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan reklamasi lahan pasca tambang di kabupaten kota beralih ke pemerintah provinsi.

"Termasuk pencairan dana reklamasi dan mengenai tata cara peraturannya belum berubah, masih mengacu Permen ESDM No. 7 tahun 2014," kata Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Menurutnya, jika dulu leading sektor urusan reklamasi berada di kabupaten kota, sekarang pindah ke Provinsi. Namun, dalam hal ini pemerintah kabupaten kota tetap dilibatkan dengan memberikan data yang berhubungan dengan pertambangan.

Termasuk pegawai yang ada di SKPD kabupaten kota. Karena, kemungkinan akan ditarik status kepegawaianya ke pusat, pemprov, atau bertahan di Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan data dari SKPD terkait, ada 15 perusahaan pelaku tambang yang ada di Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut sekitar 60persen lokasi eks tambang sudah di reklamasi. Sementara, sisanya belum dilakukan dan dilaporkan.

"Bisa saja mereka sudah melakukan reklamasi tapi belum melaporkannya," tegas Zulhidayat.

Merujuk pada UU No. 23 tahun 2014 tersebut, KP2KE Kota Tanjungpinang telah menyerahkan data yang berhubungan dengan keperluan pihak provinsi pada 31 Maret 2016 kemarin.

"Sesuai amanah undang-undang nya, sekitar 31 Oktober 2016, urusan ini sudah harus selesai. Termasuk juga bidang lain yang wewenangnya dialihkan ke pemprov, seperti pendidikan menengah, kehutanan, ESDM, kelautan, dan peneraan," tuturnya.

Mengenai dana reklamasi, Zulhidayat mengaku belum pernah ada pencairan. Sehingga, anggaran reklamasi masih utuh senilai Rp31milyar dari 15 perusahaan pelaku tambang di Kota Tanjungpinang.

"Hal ini yang sedang dicarikan formulanya oleh provinsi. karena untuk mencairkan dana reklamasi harus menunggu persetujuan walikota. Oleh sebab itu meskipun nanti wewenang berada di provinsi tetap harus ada persetujuan wali kota," ucapnya.

Dengan adanya perpindahan wewenang tersebut, ia berharap dapat berjalan dengan lancar dan tidak merugikan masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat dirugikan, dan pelayanan masyarakat terganggu. Kami juga minta program yang sudah dibangun Pemko dapat dilanjutkan oleh pemprov," ujarnya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE