Logo Header Antaranews Kepri

SPSI Reformasi Minta TKA Ilegal Diperiksa

Senin, 2 Mei 2016 07:07 WIB
Image Print
Pemerintah Bintan harus segera berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendata dan memeriksa tenaga kerja asing di Bintan

Bintan (Antara Kepri) - Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Bintan minta Pemerintah Kabupaten Bintan memeriksa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa izin.

"Pemerintah Bintan harus segera berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendata dan memeriksa tenaga kerja asing di Bintan," kata Sudarsono dari SPSI Reformasi Bintan.

Permintaan tersebut disampaikan Sudarsono, mengingat pihaknya memiliki pengalaman pribadi tentang kasus-kasus TKA yang ada di Bintan.

Namun, SPSI Reformasi mengaku tidak memiliki hak menangkap pekerja asing tersebut, sebab itu informasi yang diberikan pada kesempatan ini diharapkan dapat dilanjutkan pemerintah daerah.

Selain itu, masuknya TKA di Bintan maupun Indonesia bagian lain, justru merugikan buruh lokal. Ditambah lagi, banyak sektor pekerjaan yang disusupi TKA, padahal sektor pekerjaan di perusahaan masih bisa dikerjakan tenaga kerja lokal.

"Untuk apa TKA digunakan. Padahal pekerja kita sendiri masih mampu menyelesaikan tugas tersebut," tegasnya.

Di sisi lain, sempena May Day 2016, SPSI Reformasi Bintan minta pemerintah dan buruh harus siap dengan dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlaku 2016 ini.

"Jangan sampai akibat MEA tersebut masyarakat kita khususnya buruh menjadi penonton di rumah sendiri," tutur Darsono.

Terkait statment tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan Hasfarizal Hendra akan segera menindaklanjutinya sebagai bentuk antisipasi masuknya tenaga kerja asing ilegal di Bintan.

"Mengantisipasi kejadian masuknya tenaga kerja asing secara ilegal di Bintan, maka kami akan melakukan pemeriksaan di perusahaan di Bintan. Supaya tidak kejadian yang tak diharapkan terjadi," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026