
Kapolda Kepri Kumpulkan Pelaku Usaha Bahan Peledak

Tujuan pertemuan untuk mendukung keamanan dan kelancaran usaha di bidang pertambangan, migas, dan pembangunan infrastruktur, sehingga produksi, impor, pengangkutan dan penggunaan bahan peledak komersial wajib memenuhi standar operasional prosedur
Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Sam Budigusdian mengumpulkan sejumlah pelaku usaha yang berhubungan dengan bahan peledak usai penangkapan kapal pengangkut bahan peledak jenis ammonium nitrat dari Malaysia Sabtu (16/4) lalu.
"Tujuan pertemuan untuk mendukung keamanan dan kelancaran usaha di bidang pertambangan, migas, dan pembangunan infrastruktur, sehingga produksi, impor, pengangkutan dan penggunaan bahan peledak komersial wajib memenuhi standar operasional prosedur," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, di Batam, Jumat.
Baru-baru ini petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC Kepri) menangkap KM Harapan Kita yang menyelundupkan ribuan karung bahan peledak jenis ammonium nitrat saat berlayar di wilayah Kepri.
Pertemuan yang dilaksanakan di Polda Kepri tersebut dihadiri pemilik usaha, direktur, manajer, dan kepala teknik yang bergerak bidang impor, jasa angkutan danpengguna akhir bahan peledak komersial.
"Perihal pemenuhan standar operasional prosedur berpedoman pada Peraturan Kapolri No. 02 Tahun 2008 perihal pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial," kata dia lagi.
Upaya pengawasan terhadap impor hingga peredaran bahan peledak, kata Hartono, menjadi tanggung jawab bersama antara aparat kepolisian dengan importir, perusahaan pengguna, dan perusahaan jasa angkut.
"Jadi harus ada kesepahaman mengenai hal itu, makanya kapolda mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait tersebut," katanya pula.
Sebelumnya, aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap Kapal Motor (KM) Harapan Kita B.29 No. 769 menyelundupkan 51 ton atau 21.050 karung bahan peledak atau ammonium nitrat senilai Rp6,6 miliar asal Pasir Gudang, Malaysia.
KM Harapan Kita ditangkap kapal patroli BC-20005 dengan komandan patroli Erwin Bangun MT di peraian sekitar 30 mil timur laut Berakit, Sabtu (16/4), kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Parjiya di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kepri.
Saat diperiksa petugas, nakhoda Hsnd tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung muatan yang sah, sehingga petugas patroli menarik kapal tersebut ke Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral Kabupaten Karimun.
Ammonium nitrat muatan kapal tersebut disamarkan dengan cara menggunakan kemasan luar yang bertuliskan "Mitsubishi Japan", sedangkan kemasan asli berada di bagian dalam yang bertuliskan "Ammonium Nitrate". (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
