Logo Header Antaranews Kepri

Bupati: ASN Berperilaku Preman Masih di Proses BKD

Kamis, 1 September 2016 17:09 WIB
Image Print
Walaupun mereka berdamai, kita tetap proses. Badan Kepegawaian Daerah masih bekerja mengumpulkan data dan merunut kronologi tindakan oknum ASN tersebut

Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan, Aunur Rafiq menyatakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), N, yang berperilaku preman dengan membawa parang mengancam dua pegawai di Kecamatan Meral masih diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Saya tegaskan siapapun ASN yang melanggar aturan, akan kita berikan sanksi. Tidak pandang bulu atau pilih kasih, walaupun adik pejabat kalau salah tentu harus diberikan sanksi," kata dia Tanjung Balai Karimun.

Aunur Rafiq mengatakan, tindakan mengancam orang lain dengan membawa senjata tajam tentu tidak bisa ditoleransi. Apalagi melibatkan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

"Walaupun mereka berdamai, kita tetap proses. Badan Kepegawaian Daerah masih bekerja mengumpulkan data dan merunut kronologi tindakan oknum ASN tersebut," kata dia.

BKD meminta kepada kecamatan untuk melaporkan kejadian tersebut untuk dipelajari dan diberikan sanksi jika yang bersangkutan melanggar aturan dan disiplin kepegawaian.

Sekda Karimun TS Arif Fadillah, selaku pembina ASN, menurut bupati, akan menindaklanjuti hasil penelusuran BKD.

"Tindakan N itu ada unsur pidananya, tapi kita tentu mengusutnya terkait pelanggaran disiplin dan aturan kepegawaian," ujar bupati.

Sementara itu, TS Arif Fadillah mengatakan, pengusutan kasus tersebut juga dilakukan oleh Inspektorat Daerah, sebagai SKPD yang berfungsi mengawasi kinerja dan disiplin ASN.

"Nanti hasilnya kita sampaikan, kalau penanganannya sudah tuntas," kata Sekda.

Tindakan N sempat membuat heboh dan ketakutan bagi para ASN di Kantor Camat Meral.

Dia membawa senjata tajam jenis parang saat mempertanyakan tunjangan kesranya kepada dua ASN di Kantor Camat Meral, Irma dan Indra pekan lalu.

Camat Meral Eko Riswanto mengatakan, N tidak seharusnya membawa parang saat menanyakan tunjangan kesra-nya ke bagian keuangan dan bendahara kecamatan.

"Memang dia menemui saya menanyakan soal tunjangannya itu, saya kemudian memerintahkannya untuk menemui bendahara. Perintah saya itu bukan berarti tunjangannya sudah keluar, tapi untuk menanyakannya," kata dia.

Dia memperkirakan N salah paham dengan perintahnya sehingga dia emosi dan membawa parang mengancam Irma dan Indra, tidak terima diancam dengan senjata tajam. Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Meral.

N yang diketahui adik seorang kepala SKPD Karimun, sebelumnya bertugas di Kantor Lurah Sei Raya Meral merupakan pegawai Satpol PP. Ia pindah tugas ke Lurah Sei Raya sekitar Mei 2016 dan sejak itu tunjangan kesranya belum keluar.

"Tunjangannya itu memang belum keluar karena membutuhkan proses, apalagi hanya tunjangannya sendiri. Saya juga belum lama tahu kapal dia pindah tugas ke Lurah Sei Raya," kata Eko Riswanto. (Antara)

Editor: Sri Muryono



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026