
Kemenag Kepri Bentuk Satgas SPIP

Adapun tugasnya adalah mempersiapkan rencana dan jadwal kegiatan penyelenggaraan SPIP sesuai dengan arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan
Batam (Antara Kepri) - Kantor Perwakilan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau membentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meyempurnakan pembagian kerja di lingkungan setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Marwin Djamal dalam siaran pers di Batam Kepri, Jumat, menyatakan Satgas SPIP dibentuk untuk melaksanakan amanah pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pedoman SPIP di lingkungan Kementerian Agama.
"Adapun tugasnya adalah mempersiapkan rencana dan jadwal kegiatan penyelenggaraan SPIP sesuai dengan arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan," kata Marwin.
Satgas juga bertugas menyusun petunjuk pelaksanaan SPIP, melaksanakan koordinasi, integrasi, singkronisasi penyelenggaraan SPIP antar satuan organisasi, memfasilitasi pelaksanaan internalisasi dan implementasi SPIP.
Kemudian melaksanakan monitoring dan evaluasi pada satuan organisasi dan satuan kerja, dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan SPIP.
Pembentukan Satgas SPIP, juga guna mendukung program pemerintah untuk mewujudkan suatu tatanan menuju pembentukan pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
Dengan kehadiran Satgas SPIP, maka diharapkan bisa meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan anggaran dan bisa membantu tim koreksi sebelum tim auditor datang.
Surat Keputusan Satgas SPIP diberikan Kepala Kantor Kemenag pada Jumat dalam apel pagi.
Marwin menetapkan Pembina Masyarakat Katolik, Normal Ginting, sebagai Ketua Satgas SPIP dan sekretaris Alpian yang menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian.
"Dalam menjalankan kewajibannya tersebut akan dibantu oleh tim kerja," kata Marwin Djamal.
Dalam SK Nomor 311 Tahun 2016 itu, Satgas akan bertugas sejak tanggal ditetapkan, hingga 31 Desember 2017. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
