Logo Header Antaranews Kepri

Wali Kota Batam Jelaskan KEK ke DPR

Senin, 19 September 2016 10:01 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan menjelaskan perkembangan perubahan status Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Komisi II DPR.

"Besok (Senin, 19/9) akan rapat dengan Komisi II DPR RI terkait status Batam," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai menyambut jamaah haji di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.

Ia mengatakan, Komisi II DPR mempertanyakan proses peralihan status dari KPBPB menjadi KEK, yang tidak kunjung selesai hingga kini.

Padahal, sebelumnya Menko Perekonomian yang juga Ketua DK FTZ Batam menyatakan perubahan status Batam membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan sejak diluncurkan 14 Maret 2016.

Semestinya setelah enam bulan sudah ada aturan baru, namun hingga kini tidak ada kejelasan, kata Rudi.

Ia menyatakan tidak mengetahui kendala yang dihadapi sehingga pemerintah pusat tidak kunjung menerbitkan aturan terkait status Batam.

"Kalau kami tidak ada masalah. Regulasi bukan di kami, tapi di pusat," katanya.

Rudi yang juga anggota DK Batam enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai perubahan status Batam.

"Susah bicaranya. Ada surat yang tidak memperbolehkan kami berikan pernyataan terkait DK," katanya.

Pada 14 Maret 2016, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan kawasan Pulau Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus setelah sebelumnya berstatus Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas, dalam sosialisasi pengembangan Batam bersama pemerintah.

Saat itu, Darmin mengatakan perubahan Batam dari KPBPB menjadi KEK melalui tahap transisi.

Transisi dilakukan antara lain mengganti pengurus BP Kawasan Batam, identifikasi aset, pengelolaan kerja sama dengan investor, perbaikan pembagian tugas dan wewenang dengan Pemkot Batam, serta melakukan persiapan untuk strategi pengembangan kawasan ke depan.

Proses transisi diharapkan selesai dalam waktu tiga hingga enam bulan. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026