
Target Pendapatan Karimun Diusulkan Naik 0,18 Persen

Pos pendapatan asli daerah terjadi peningkatan cukup berarti. Hal ini sedikit menjadi angin penyejuk di tengah-tengah kondisi alokasi dan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi mengalami pemotongan dan penundaan
Karimun (Antara Kepri) - Target pendapatan daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tahun anggaran 2016 diusulkan naik sebesar 0,18 persen dari Rp1.181.609.002.313 menjadi Rp1.183.708.804.901.
Kenaikan target pendapatan sebesar 0,18 persen disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karimun, Kamis, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
Aunur Rafiq memaparkan kenaikan target pendapatan yang diusulkan tersebut dominan berasal dari pendapatan asli daerah meningkat sebesar Rp51.154.431.147, atau 16,47 persen dari yang ditargetkan dalam APBD murni.
"Pos pendapatan asli daerah terjadi peningkatan cukup berarti. Hal ini sedikit menjadi angin penyejuk di tengah-tengah kondisi alokasi dan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi mengalami pemotongan dan penundaan," kata bupati.
Dijelaskannya, dana transfer yang berasal dari dana perimbangan turun sebesar Rp28.720.608.839, atau 3,90 persen dari yang ditargetkan pada APBD murni.
Kemudian, pendapatan lain-lain yang sah juga turun sebesar Rp20.334.019.719, atau 15,01 persen dari yang ditargetkan pada APBD murni.
Dari gambaran rincian struktur pendapatan tersebut, jelas dia, tergambar bahwa dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, yaitu dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah mengalami penurunan sebesar Rp49.054.628.558.
Hal tersebut, menurut bupati, terjadi menyusul terbitnya Peraturan Presiden No 66 tahun 2016 tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dimana pemerintah pusat melakukan rasionalisasi dana transfer untuk tahun berjalan ini.
Sementara itu, untuk struktur belanja pada Rancangan APBD-P yang diusulkan tersebut, menurut dia, mengalami penurunan sebesar Rp134.807.535.204,85, atau 10,2 persen dari yang telah dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp1.345.084.375.888.
Kebijakan yang diambil dalam pos belanja tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari rasionalisasi dan penundaan atau "reschedule" terhadap program dan kegiatan atau anggaran belanja lain, dengan pertimbangan tertentu dapat ditunda atau dihapus.
"Namun demikian kami tetap berusaha untuk tetap mengacu dan tidak bergeser dari koridor kebijakan dan prioritas pembangunan sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah," tuturnya.
Lebih lanjut Aunur Rafiq memaparkan, dari struktur Rancangan Perubahan APBD 2016 itu, terdapat defisit sebesar Rp26.568.035.782,15.
Defisit tersebut ditutup dengan menggunakan pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan seluruhnya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2015, di mana terealisasi sebesar Rp28.680.548.594,15, dari yang diproyeksikan sebesar Rp165.587.886.387.
"Yang artinya terdapat koreksi sebesar Rp136.907.337.792,85. Jumlah silpa tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015 yang dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.
Sedangkan untuk pembiayaan pengeluaran, menurut bupati, tidak mengalami perubahan atau sama dengan jumlah yang dianggarkan dalam APBD murni, yaitu sebesar Rp2.112.512.812, yang dianggarkan untuk pemenuhan modal atau investasi pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun dan pembayaran hutang "fee chaneling" pengelolaan kredit.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Bakti Lubis, seluruh fraksi yang berjumlah delapan memutuskan untuk menyampaikan tanggapan atau pandangan umum secara tertulis terhadap pidato pengantar Nota Keuangan RAPBD-P 2016 sebagaimana telah disampaikan Bupati Aunur Rafiq. (Antara)
Editor: Nusarina Yuliastuti
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
