Gerak Cepat Batam Berantas Pungli

id Gerak,Cepat,Batam,Berantas,Pungli,pungutan,liar

Tidak masalah bila dinas yang dituju sudah mengetahui akan adanya tim yang turun. Karena tujuan dari tim ini adalah agar dinas melakukan pembersihan. Yang penting ada gerakan 'bersih-bersih'. Agar mereka merasa diawasi
SELEPAS Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap segala bentuk pungutan liar, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menabuh genderang seirama, penghapusan pungli di segala lini.

Apalagi, hanya selang beberapa hari setelah Presiden mengumumkan perang terhadap pungli, dua orang pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam ditahan oleh Polda Kepri, dengan dugaan melakukan pungutan liar.

Dua orang pejabat masing-masing Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dan Ir, staf bidang catatan sipil ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (17/10).

Kejadian itu seolah menampar pemerintahan Wali Kota Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, yang baru menjabat sekitar tujuh bulan itu.

Sekonyong-konyong, Wali Kota langsung berupaya merombak jajaran pejabat eselon III yang bertugas di Disdukcapil, demi membersihkan institusi itu.

Ia langsung mengumpulkan seluruh petugas di Disdukcapil, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapuskan pungutan liar pada Rabu (19/10).

"Saya panggil semua sore ini. Saya minta mundur sajalah, baik-baik, terhormat. Saya ganti Plt semua," kata Wali Kota Rudi.

Pemkot langsung mengirimkan surat pengajuan pergantian pejabat Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri. Penggantian tidak hanya untuk pejabat yang terkena kasus, melainkan semua pejabat di lingkungan Disdukcapil.

Langkah itu perlu dilakukan, karena Pemkot tidak bisa serta-merta mengganti pejabat Disdukcapil karena menyangkut aturan khusus dari Kementerian Dalam Negeri. Surat keterangan penetapan pejabat di Dinas Kependudukan berasal dari pemerintah pusat, bukan Pemerintah Kota Batam sehingga perlakuannya juga khusus.

Sebagai tahap awal perombakan di jajaran Disdukcapil dilakukan dengan mekanisme penunjukan pelaksana tugas, terutama untuk menggantikan pejabat yang ditahan polisi.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas, Pemkot menggunakan mekanisme seleksi uji penilaian.

"Nanti kadis dibuka lewat panitia seleksi. Karena saya ingin itu ada promosi," kata dia.

Tim Khusus

Pemkot Batam juga membentuk Tim Pemberantasan Pungutan Liar untuk mengawasi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar kota itu bebas dari pungutan ilegal.

Tim khusus itu diketuai Sekretaris Daerah Agussahiman dengan anggota tiga asisten serta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat.

Masing-masing asisten yaitu Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi Pembangunan, Asisten Administrasi Umum dan Asisten Pemerintahan, mengawasi SKPD yang dibawahinya bersama BKD.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Muhammad Syahir menyatakan tim langsung mendatangi tiap SKPD, dua kali dalam sepekan, dimulai Rabu (26/10).

"Nanti kami turun ke semua dinas, tidak hanya dinas pelayanan, tapi semuanya, termasuk ke sekolah-sekolah," kata Syahir.

Menurut dia, pungli tidak hanya rawan terjadi di SKPD pelayanan, melainkan juga di sekolah. Apalagi masih ada pegawai yang menduduki jabatan bendahara selama lebih dari lima tahun.

Padahal, idealnya sebuah jabatan hanya diduduki maksimal dua tahun, demi menghindari penyelewengan jabatan.

"Memang tidak ada ketentuan bakunya. Hanya, kalau terlalu lama menjabat, maka akan menjadi terlalu familiar, di situ rawannya," kata dia menjelaskan.

Dalam pengawasan, Tim Pemberantasan Pungli tidak akan bergerak diam-diam ke tiap SKPD, layaknya sebuah inspensi mendadak.

"Tidak masalah bila dinas yang dituju sudah mengetahui akan adanya tim yang turun. Karena tujuan dari tim ini adalah agar dinas melakukan pembersihan. Yang penting ada gerakan 'bersih-bersih'. Agar mereka merasa diawasi," kata Syahir.

Pembinaan Pencegahan

Sementara itu, Tim Pemberantasan Pungli tidak menemukan tindakan yang dianggap melanggar aturan, dalam pengawasan yang dilakukan di sejumlah SKPD, Rabu (26/10).

Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata menyatakan tim langsung bergerak cepat, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, membebaskan Indonesia dari pungli.

"Hari ini tim sudah turun, dan hasilnya tidak ada yang mendekati pungli. Pengawasan di mana saja, itu masih dirahasiakan," kata Ardiwinata.

Ia menegaskan, saat melakukan pengawasan, tim yang diketuai Sekretaris Daerah tidak hanya memantau tindak pungli, melainkan aturan pelayanan secara menyeluruh.

"Termasuk jalannya pelayanan, kehadiran pegawai, kedisiplinan pegawai, dan hal terkait lainnya," kata Ardiwinata.

Menurut dia, pengawasan sifatnya pembinaan dan pencegahan, sehingga bila tim menemukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai UU ASN, bukan pidana.

Pemberantasan pungli tidak hanya digemakan Pemkot Batam. Begitu pula Polda Kepri menegaskan komitmennya memberantas pungli.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Yos Guntur masyarakat untuk ikut bersama mengawasi jalannya pemerintahan, jangan sampai terjadi praktek pungutan liar.

"Agar masyarakat membiasakan diri berperilaku jujur, sesuai tata cara kehidupan yang benar," katanya.

Bila ada masyarakat yang mengetahui praktik pungutan liar, maka diharapkan tidak takut untuk melaporkannya ke polisi.

Polisi, kata dia, siap melindungi saksi pungutan liar dari berbagai ancaman, bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami juga akan siapkan nomor kontak khusus untuk menerima laporan dari masyarakat," kata Yos. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE