Logo Header Antaranews Kepri

Lobindo Bantah Gelapkan Bauksit Gandasari

Selasa, 15 November 2016 19:16 WIB
Image Print
Saya tidak lihat langsung pengangkutan batu bauksit milik PT Gandasari, tetapi mendengar laporan dari Rudi dan Andi (saksi). Ada juga foto-fotonya

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Perseroan Terbatas Lobindo membantah telah menggelapkan batu bauksit seberat 50 ribu ton, sebagaimana yang dituduhkan Direktur Gandasari Aditya Wardana.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin, saksi pelapor Aditya juga tidak dapat menunjukkan fakta bahwa batu bauksit yang diangkut dan dijual PT Lobindo di Bukit II, Kijang, Kabupaten Bintan milik PT Gandasari.

"Saya tidak lihat langsung pengangkutan batu bauksit milik PT Gandasari, tetapi mendengar laporan dari Rudi dan Andi (saksi). Ada juga foto-fotonya," ujar Aditya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zul Fadli itu, Aditya mengatakan stok batu bauksit hasil penambangan PT Gandasari berada di bawah tromol (mesin pencuci bauksit), dijual PT Lobindo pada tahun 2013.

Aditya menuduh PT Lobindo yang dipimpin terdakwa An, mengangkut dan menjual batu bauksit itu setelah pemutusan hubungan kontrak kerja sama (Juni 2013).

Sementara Prada Hakim Harahap, saksi yang melakukan penambangan bauksit di Bukit II, Batu Duyung, Bintan, mengatakan penambangan dilakukan di atas bukit, bukan mengambil bauksit milik PT Gandasari.

"Saya yang melakukan penambangan atas nama PT Lobindo, jadi saya tahu persis," kata Harahap.

Saksi Aditya menyampaikan nilai kerugian yang diderita perusahaan itu berbeda pada berita acara penyidikan (BAP) pertama dan kedua. Hakim pun merasa heran kenapa ada dua BAP pertama dan kedua.

Dalam BAP pertama, Aditya menyatakan nilai kerugian perusahaannya mencapai Rp8 miliar. Namun saat persidangan dia menyampaikan Rp10 miliar.

Sedangkan pada BAP kedua, nilai kerugian mencapai Rp728 juta, berdasarkan hasil penghitungan PT Sucofindo. Perbedaan nilai kerugian itu mendorong jaksa penuntut mengingatkan kepada saksi pelapor, menunjukkan nilai kerugian Rp728 juta.

Pernyataan saksi pelapor dibantah An. Terdakwa menyatakan lahan yang ditambang itu berada di Bukit II, Batu Duyung, bukan bauksit milik PT Gandasari.

"Kami potong lahan di atas bukit, bukan ambil bauksit milik Gandasari," katanya.

Selain permasalahan itu, dalam persidangan tersebut juga terungkap hubungan antara PT Gandasari dengan PT Lobindo. Aditya mengatakan PT Gandasari membeli lahan milik PT Dua Karya Abadi seluas 150 hektare, sedangkan 150 hektare lainnya milik PT Lobindo.

Lahan seluas 300 hektare itu masih atas nama PT Lobindo. Hubungan kerja sama antara kedua perusahaan itu terjadi tahun 2011-2013. PT Lobindo yang memiliki ijin usaha penambangan memberi kuasa kepada PT Gandasari untuk menambang, mengangkut dan menjual bauksit.

Dari kerja sama itu, PT Gandasari memberi cek senilai 5 juta dolar Amerika (saat itu senilai Rp42 miliar) kepada PT Lobindo. Uang itu menurut saksi pelapor sebagai kompensasi untuk melakukan penambangan.

Sedangkan Acok dari pihak PT Gandasari menyatakan uang itu untuk membeli lahan seluas 150 hektare milik Lobindo. Perbedaan pendapat di internal PT Gandasari itu membuat bingung majelis hakim.

Bahkan Acep Sofyan, salah seorang anggota majelis hakim menyatakan tidak lazim seseorang membeli tanah dengan harga yang sangat mahal tanpa surat perjanjian dan tidak memecahkan sertifikat hak guna usaha.

"Kami ini tidak paham. Kami yakin notaris bersengkokol dengan terdakwa," kata Acok orang tua dari Andi Wibowo, Komisaris PT Gandasari.

Sementara itu, terdakwa An menyatakan cek senilai 5 juta dolar Amerika itu sebagai bentuk "goodwill" atau kompensasi untuk PT Lobindo sebagai bentuk keseriusan PT Gandasari untuk melakukan penambangan. Uang itu juga digunakan kepengurusan izin dan kebutuhan operasional lainnya.

"PT Lobindo seharusnya mendapat fee dari setiap ton bauksit yang diekspor PT Gandasari. Satu ton senilai 1 dolar 50 sen," kata An.

Aditya mengatakan PT Gandasari juga seharusnya mendapat kompensasi dengan nilai yang sama jika PT Lobindo menambang bauksit di lokasi itu.

Dia mengatakan selama melakukan kerja sama, PT Gandasari sudah mengekspor 1 juta ton batu bauksit.

Sedangkan Herman, kuasa hukum An, mengantungi data, jumlah batu bauksit yang diekspor sejak tahun 2011-2013 mencapai 5 juta ton.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026