
Kapolda: Kasus OTT Disduk Batam Masih Berlanjut

Hingga saat ini kasusnya terhenti pada dua tersangka tersebut
Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan penanganan kasus operasi tangkap tangan dengan tersangka dua pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam masih berlanjut.
"Masih berlanjut, kami menunggu dari pihak kejaksaan atas berkas yang sudah dikirimkan sebelumnya," kata Kapolda Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Minggu.
Sebelumnya, kata dia, berkas pemeriksaan tersangka Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dan staf bidang catatan sipil Ir tertangkap tangan dalam operasi pada 17 Oktober 2016.
"Kami masih menunggu dari Kejaksaan. Nanti kalau ada perkembangan pasti akan kami sampaikan lagi," kata Sam.
Sebelumnya Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan pihaknya sudah mengirimkan berkas tambahan kasus dugaan pungutan liar oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam dengan dua tersangka sehingga tinggal menunggu tahap P-21 (lengkap).
"Berkas tambahan sesuai permintaan Jaksa. Sekarang tinggal tunggu pernyataan P-21 saja," kata dia.
Eko mengatakan kesulitan dalam pencarian tersangka baru karena dua tersangka tersebut tidak jadi membeberkan siapa saja yang terlibat.
"Setelah keduanya disediakan pengacara dari Korpri, mereka tidak mau membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam pungli itu. Itu yang menjadi kendala bagi kami," kata Eko.
Selain itu, kata dia, keluarga tersangka juga mendapat tekanan dari pihak tertentu agar tidak membeberkan pihak-pihak yang terlibat dan menikmati hasil pungli tersebut.
"Hingga saat ini kasusnya terhenti pada dua tersangka tersebut," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Tim Operasi Pemberantasan Pungli Polda Kepri, Senin 17 Oktober 2016 melakukan OTT di Disdukcapil Kota Batam. Dalam kegiatan tersebut ditangkap tiga orang, namun satu di antaranya Kasi Perpindahan Penduduk, Ns dilepaskan karena tidak cukup bukti.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Larno
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
