Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di tingkat provinsi juga kabupaten/kota untuk mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penegakan hukum.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice terus dikedepankan agar hukum benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat,” kata Kapolda saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajarannya di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa.
Dalam pengarahan tahun 2026 ini diikuti seluruh pejabat utama Polda Kepri mulai dari Dirreskrumum, Direskrimsus, Ditsamapta, Ditlantas, Kabid Propam, Kasat Brimob, Ditresnarkoba, dan kapolres jajaran secara virtual di ruang video conference (vicon) Mapolda Kepri.
Menurut dia, Polda Kepri terus mengedepankan pendekatan RJ sebagai penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan sosial dan pemulihan hubungan.
Sepanjang tahun 2025, kata Asep, telah dilaksanakan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ sebanyak 16 perkara. Jumlah ini meningkat dibanding 2024 yang hanya 11 perkara.
Menurut Asep, pendekatan ini dilakukan dengan mengutamakan pemulihan keadaan, perlindungan hak korban, dan keadilan yang berimbang sebagai implementasi Polri dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Pendekatan RJ tersebut menitik beratkan pada pemulihan keadaan, perlindungan hak korban serta terwujudnya keadilan yang berimbang,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menekankan kepada jajarannya tentang pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Polda Kepri saat ini, kata dia, menempati peringkat tiga dengan predikat badan publik informatif tingkat Provinsi Kepri dari Komisi Informasi Publik (KIP).
“Capaian ini perlu dipertahankan serta terus ditingkatkan,” katanya menegaskan.
Dia juga mengingatkan harapan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara agar mengedepankan pencegahan dan edukasi, Polri yang humanis, persuasif, proaktif, sopan, ramah dan komunikatif.
Untuk itu, Asep mengatakan pendekatan soft opproach menjadi prinsip utama jajaran Polda Kepri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, melayani dan melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan nilai humanis, persuasif, preventif, partisipatif, serta pemecah masalah (problem solves).
“Polri harus benar-benar mampu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sedangkan penegakan hukum menjadi alternatif terakhir, yaitu ultimum remedium,” katanya.
Selain itu, Asep juga menekankan tentang profesionalitas personel Polri yang diharapkan oleh masyarakat serta pimpinan. Polisi yang modern, cepat dan cerdas secara teknologi.
Peningkatan kemampuan personel, menurut dia, tidak boleh hanya bersifat formalitas, namun harus berdampak nyata terhadap kualitas kinerja di lapangan.
“Dalam menghadapi dinamika dan ekspektasi publik yang terus berkembang, profesionalisme Polri sangat dibutuhkan. Polri yang terhindar dari praktek penyimpangan,” kata Asep menegaskan.

Komentar