BP Batam SP-3 Peternak Babi Duriangkang

id BP,Batam,SP-3,Peternak,Babi,Duriangkang

SP-3 berlaku hingga 28 Februari. Selanjutnya akan diberikan surat perintah pembongkaran. Jika tidak diindahkan juga tim terpadu akan membongkar paksa
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam memberikan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada puluhan peternak babi ilegal di hutan resapan air Dam Duriangkang.

"SP-3 berlaku hingga 28 Februari. Selanjutnya akan diberikan surat perintah pembongkaran. Jika tidak diindahkan juga tim terpadu akan membongkar paksa," kata Direktur Direktorat Pengamanan BP Batam, Budi Santoso di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Di hutan resapan air Dam Duriangkang, diperkirakan ada sekitar 1.800 ekor babi yang dimiliki oleh 33 peternak. Peternakan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, meskipun berkali-kali ditindak.

Rata-rata setiap peternak memiliki kandang, kubangan-kubangan, dan wilayah pelepasan babi dengan luasan tertentu di wilayah hutan.

Saat musim hujan, kotoran-kotoran babi tersebut hanyut dan berpotensi terbawa air hingga masuk ke Dam Duriangkang yang menyuplai 70 persen air bersih bagi 1,3 juta penduduk Batam.

"Tim terpadu akan segera menggelar rapat teknis sebelum bersama-sama melakukan penertiban. Tidak ada pilihan lain, harus dibongkar karena sudah menjadi sorotan masyarakat," kata dia.

Hal tersebut menurut Budi sebagai tindakan dan sikap tegas untuk menjaga kualitas air pada Dam Duriangkang sehingga tidak dicemari oleh limbah kotoran babi dan aktivitas ilegal lainnya seperti perkebunan, tambak, dan peternakan ayam.

"Permasalahan Duriangkang di samping permasalahan hukum juga menjadi masalah sosial yang sekarang menjadi viral dan perlu segera mengambil sikap melaksanakan penertiban," kata Budi.

Keberadaan ternak di kawasan sekitar waduk Duriangkang terus menuai sorotan dari masyarakat Batam dan bahkan menjadi perbincangan luas di media sosial.

"Untuk itu, kami sangat membutuhkan peran serta dan dukungan dari masyarakat dalam menyikapi persoalan ketersediaan air baku di Kota Batam," kata dia.

Ditpam, kata dia, mengucapkan terima kasih kepada penggiat lingkungan, lembaga swadaya masyarakat, karena sudah sepakat dan mendukung penertiban kegiatan ilegal tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE