Logo Header Antaranews Kepri

Pengamat: Disperindag Harus Lakukan Pengawasan

Selasa, 14 Maret 2017 16:47 WIB
Image Print
Fungsi pengawasan barang beredar harus sudah jalan pada 2017 ini, bukan saling lempar tanggapan dan jawaban, dan seharusnya tidak ada lagi yang menjawab tidak tahu

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pengamat ekonomi dari Kepulauan Riau Rafki Rasyid menegaskan bahwa pengawasan barang beredar seharusnya sudah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Riau pada 2017.

"Karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa paling lambat 2017 pengawasan perlindungan konsumen dikoordinir oleh pemerintah provinsi," kata dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang Rafki, Selasa.

Menurut dia, perpindahan kewenangan dari kabupaten dan kota ke pemprov berkaitan dengan tindak lanjut peredaran rokok khusus di "Free Trade Zone" (FTZ) di luar kawasan bebas tersebut.

"Fungsi pengawasan barang beredar harus sudah jalan pada 2017 ini, bukan saling lempar tanggapan dan jawaban, dan seharusnya tidak ada lagi yang menjawab tidak tahu," tegasnya.

Rafki menerangkan bahwa secara ekonomi, masyarakat sebagai konsumen tidak terlalu rugi terhadap beredarnya rokok khusus kawasan FTZ. Akan tetapi, dari sisi kesehatan konsumen sangat rugi.

"Karena harga rokok yang murah akan mendorong masyarakat untuk lebih banyak mengkonsumsi rokok. Prevalensi merokok akan meningkat akibat beredarnya rokok ilegal tersebut," tuturnya.

Dalam hal ini, Rafki tegas menyatakan bahwa kerugian terbesar akibat beredarnya rokok khusus kawasan bebas tersebut adalah negara.

"Karena rokok khusus FTZ itu tidak membayar cukai, jadi inilah yang harus diawasi oleh pihak terkait termasuk oleh Disperindag. Disperindag Provinsi harus mengkoordinir kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal ini," ucap Rafki.

Termasuk menggandeng aparat terkait seperti Bea Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan di seluruh wilayah FTZ di Kepri.

"Saran saya koordinasi harus segera dilakukan. Karena kasus ini tidak bisa ditangani oleh satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Banyak pihak terkait yang harus dikoordinir," tegasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026